
Tahun 2025 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengimplementasikan E-Ijasah. E-Ijasah merupakah ijasah dalam bentuk digital dan ditandatangani secara elektronik.
Yang harus dipersiapkan oleh sekolah pada tahap awal untuk penerbitan ijazah digital yaitu:
a. Memeriksa ketepatan nomenklatur satuan pendidikan di Dapodik
b. Memastikan dan memutakhirakan data siswa tingkat akhir yang terdaftar di Dapodik yaitu kelas 6 SD, 9 SMP, 12 SMA/SMK, 13 SMK
c. Memastikan validitas Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
d. Perbaikan data Peserta Didik
Data siswa harus diinputkan dalam data Dapodik. Jika data siswa didalam Dapodik belum lengkap, ganda, atau data siswa tidak padan dengan data DUKCAPIL Pusat dikategorikan dalam data residu Dapodik.
Ijasah digital tidak bisa diterbitkan jika data siswa termasuk dalam data residu Dapodik. Salah satu penyebab data residu Dapodik adalah data tidak padan dengan data Dukcapil. Lantas bagaimana solusinya agar data siswa bisa padan dengan data Dukcapil?
Ada beberapa langkah agar data siswa padan dengan data Dukcapil, yaitu:
- Siswa harus memiliki KK terbaru yaitu KK yang ditandatangani secara elektronik (KK ber-QRCode) serta memiliki KIA/KTP dan pastikan data di KK tersebut sudah sesuai. Hal ini dikarenakan KK lama terkadang kurang jelas yang menyebabkan salah baca terutama pada NIK.
- Pastikan NIK pada akta kelahiran sudah sama dengan NIK di KK, KIA/KTP. Jika NIK tersebut tidak sama, agar pengajuan pembetulan akta kelahiran/KK/KIA/KTP.
- Jika data di KK/KIA/KTP tidak sesuai dengan akta lahir siswa maka KK/KIA/KTP harus dilakukan perubahan terlebih dahulu. Hal ini bisa terjadi pada akta lahir yang diterbitkan secara non elektronik atau diterbitkan daerah lain.
- Pastikan data NIK, nama, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal lahir, dan nama orang tua yang diinputkan pada data Dapodik sama persis dengan data di KK/KIA/KTP.
- Pada KK terkadang ditampilkan gelar agama/akademis dari orang tua siswa. Gelar tersebut secara sistem tidak berada pada tabel biodata karena itu gelar tidak perlu ditulis pada data Dapodik orang tua siswa.
- Siswa yang belum berusia 17 tahun harus menggunakan NIK yang terdaftar pada Akta lahir, KIA dan Ijasah SD agar NIK tersebut konsisten. Bisa terjadi NIK tidak konsisten dikarenakan adanya data ganda.
Semoga bermanfaat..