Persyaratan Pengurusan KTP Karena Hilang, Rusak dan Perpindahan

PERSYARATAN PENERBITAN BAGI MEMILIKI WNI ATAU OA YANG MEMILIKI IZINTINGGAL TETAP

KARENA HILANG ATAU RUSAK

  • Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian atau KTP yang rusak
  • Foto copy KK, dan
  • Paspor dan Izin Tinggal Tetap bagi OA

KARENA PINDAH DATANG

  • SKP/SKPD, dan
  • SKDLN bagi WNI yang dating dari LN karena pindah

KARENA PERPANJANGAN

  • Foto copy KK,
  • KTP lama, dan
  • Foto copy Paspor, Izin Tinggal tetap dan surat keterangan catatan kepolisian bagi OA yang memiliki izin tetap