Persyaratan Dan Mekanisme Pelayanan Perubahan Akta Nama dan Status Kawin

Perubahan Akta Pencatatan Sipil dapat dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan atau Surat Keputusan instansi yang berwenang berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, meliputi : Perubahan Nama, Perubahan Jenis Kelamin, Perubahan Kewarganegaraan.

PERSYARATAN

  1. Kutipan Akta Pencatatan Sipil
  2. Penetapan Pengadilan atau surat keputusan instansi yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. FC. KK dan Surat Kuasa KTP pemohon perubahan dan orang tua.
  4. FC. SN/Cerai/Mati.
  5. Mengisi formulir berkas dokumen

MEKANISME

Pemohon berkewajiban:

  • Mengajukan permohonan.
  • Membawa persyaratan.

Dinas berkewajiban :

  • Setelah persyaratan lengkap dan benar, maka dilakukan CatatanPinggir pada Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil
  • Jangka waktu penyelesaian 7 (tujuh) hari kerja.