Perubahan Akta Pencatatan Sipil dapat dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan atau Surat Keputusan instansi yang berwenang berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, meliputi : Perubahan Nama, Perubahan Jenis Kelamin, Perubahan Kewarganegaraan.
PERSYARATAN
- Kutipan Akta Pencatatan Sipil
- Penetapan Pengadilan atau surat keputusan instansi yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- FC. KK dan Surat Kuasa KTP pemohon perubahan dan orang tua.
- FC. SN/Cerai/Mati.
- Mengisi formulir berkas dokumen
MEKANISME
Pemohon berkewajiban:
- Mengajukan permohonan.
- Membawa persyaratan.
Dinas berkewajiban :
- Setelah persyaratan lengkap dan benar, maka dilakukan CatatanPinggir pada Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil
- Jangka waktu penyelesaian 7 (tujuh) hari kerja.