Persyaratan dan Mekanisme Pelayanan Akta Perceraian

KETENTUAN AKTA PERCERAIAN:

  1. Setiap peristiwa perceraian yang telah mendapatkan Putusan Pengadilan tetap (Islam dari Pengadilan Agama, Non Islam dari Pengadilan Negeri) harus dilaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  2. Pelaporan menggunakan formulir dari Dinas yang telah disepakati bersama instansi yang berwenang untuk membangun stastistik Vital.
  3. Setiap peristiwa perceraian yang telah mendapatkan putusan Pengadilan Negeri harus didaftarkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipi.
  4. Jangka Waktu pendaftaran paling lambat 60 ( enam puluh ) hari sejak putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  5. Pencatatan perceraian sebagaimana dimaksud di atas dicatat dalam akta perceraian dan kutipan akta perceraian.Persyaratan::
  • Salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  • Surat Pengantar dari Panitera Pengadilan;
  • Kutipan Akta Perkawinan; dan
  • KTP dan KK suami dan/atau isteri.

MEKANISME:

Pemohon berkewajiban:

  • Mengajukan permohonan secara tertulis dengan menggunakan formulir
  • Melengkapi persyaratan.
  • Mendaftarkan ke dinas.

Dinas berkewajiban :

  • Pasangan suami dan isteri yang bercerai mengisi Formulir Pencatatan Perceraian pada Dinas dengan melampirkan persyaratan.
  • Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas mencatat pada Register Akta Perceraian, memberikan catatan pinggir pada Register Akta Perkawinan dan mencabut Kutipan Akta Perkawinan serta menerbitkan Kutipan Akta Perceraian;
  • Kutipan Akta Perceraian sebagaimana dimaksud pada huruf b diberikan kepada masing-masing suami dan isteri yang bercerai;
  • Dinas sebagaimana dimaksud pada huruf b berkewajiban memberitahukan hasil pencatatan perceraian kepada Dinas atau UPTD Dinas tempat pencatatan peristiwa perkawinan.
  • Jangka waktu penyelesaian 7 ( tujuh ) hari kerja sejak di penuhinya persyaratan oleh pemohon.