Persyaratan dan Mekanisme Pelayanan Akta Pengesahan dan Pangangkatan Anak (Adopsi)

Akta Pengesahan Anak

Anak yang lahir diluar perkawinan menurut UU tetapi perkawinannya sudah sah secara agama dapat diterbitkan akta pengesahan anak jika perkawinan orang tuanya sudah dicatatkan di instansi berwenang, persyaratannya sebagai berikut:

  1. Mengisis formulir pengesahan anak.
  2. Foto copy KTP 2 (dua) orang saksi (harus hadir).
  3. Penanda tanganan register pengakuan (orang tua dan 2 saksi).
  4. Kutipan Akta Kelahiran Anak.
  5. Foto copy Kutipan Akta Nikah Oramg tua anak.

PENGANGKATAN ANAK

KETENTUAN:

  1. Setiap pengangkatan anak yang telah mendapatkan penetapan dari pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap wajib dicatatkan pada dinas.
  2. Pencatatan pengangkatan anak dibuat Catatan Pinggir pada register Akta Kelahiran Anak dan kutipan akta kelahiran anak yang bersangkutan.
  3. Persyaratan.
  • Akta kelahiran anak.
  • Penetapan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  • Foto copy Surat Nikah/ Akta Perkawinan orang tua yang memohon pengangkatan anak
  • Foto copy KK dan KTP orang tua yang memohon pengangkatan anak
  • Surat dari Departemen Sosial.

Mekanisme.

PEMOHON BERKEWAJIBAN:

  • Mengisi formulir permohonan pengesahan anak, pengangkatan anak/ adopsi.
  • Melampirkan persyaratan.

DINAS BERKEWAJIBAN :

  • Menerima dan meneliti persyaratan .
  • Dilakukan catat pinggir di register akta perkawinan orang tua dan akta kelahiran anak.
  • Untuk adopsi catat pinggir hanya di register dan akta kelahiran anak.
  • Jangka waktu penyelesaian 7 ( tujuh ) hari kerja sejak di penuhinya persyaratan oleh pemohon.