
Identitas Kependudukan Digital (IKD) tidak hanya berisi KTP Elektronik dalam bentuk digital saja tetapi juga berisi beberapa pelayanan administrasi kependudukan seperti: pengajuan Kartu Keluarga, pengajuan pindah (SKPWNI), pengajuan Akta Kelahiran, pengajuan Akta Kematian dan sebagainya.
Pengajuan pelayanan administrasi kependudukan melalui IKD sebenarnya sangat mudah sekali karena tidak memerlukan persyaratan yang banyak sebagaimana pengajuan secara manual/offline. Sebagai contoh pengajuan pindah, pengajuan tersebut tidak memerlukan persyaratan sama sekali. Pengajuan pindah hanya perlu menginput data kepindahan (pengganti formulir F1.03) saja dan tidak ada dokumen yang perlu diupload.
Begitu juga pengajuan akta kelahiran. Pengajuan akta kelahiran hanya menginput data kelahiran (pengganti formulir F2.01). Data yang diinput pada data orang tua (ayah,ibu), pelapor dan saksi cukup menginput NIK dan nama saja kemudian klik pencarian maka elemen data lainnya akan tampil. Jadi pada elemen data tersebut tidak perlu diinput semua. Selain kemudahan dalam menginput formulir digital, pengajuan akta kelahiran juga tidak memerlukan banyak dokumen persyaratan. Dokumen yang diupload hanya surat kelahiran dan buku nikah saja.
Pengajuan cetak kartu keluarga malahan tidak memerlukan input data dan upload dokumen persyaratan. Pengajuan cetak KK hanya perlu melakukan clik pengajuan saja.
Setelah penduduk mengajukan salah satu pelayanan administrasi kependudukan melalui IKD maka penduduk dapat memonitoring proses pengajuannya melalui menu ‘Pemantauan Pelayanan’. Ketika dokumen pengajuan KK/Akta Kelahiran/Akta Kematian/SKPWNI/Biodata telah ditandatangani oleh Kepala Dinas maka dokumen akan dapat ditampilkan di IKD pada menu dokumen dan juga akan dikirim melalui email penduduk sehingga penduduk dapat mencetak secara mandiri baik melalui printer sendiri maupun melalui ADM (Anjungan Dukcapil Mandiri).
Walaupun banyak kemudahan didalam pengajuan administrasi kependudukan melalui IKD cuma untuk proses pembuatan IKD (aktivasi IKD), penduduk masih harus datang ke tempat pelayanan Disdukcapil. Pengajuan aktivasi IKD saat ini belum bisa dilakukan secara online. IKD memang masih dalam proses pengembangan termasuk pengembangan agar aktivasi dapat dilakukan secara online.