Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 104 Tahun 2019 Pasal 19 ayat (6) disebutkan, Dalam hal Dokumen Kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir.
Dokumen kependudukan yang sudah menggunakan QR Code/Bar Code merupakan dokumen yang sudah ditandatangani secara elektronik. Maka dokumen kependudukan yang ber-QRCode tidak perlu lagi dilegalisir. Dokumen tersebut dapat diverifikasi dengan melakukan scan QRCode yang ada pada dokumen tersebut.
KTP-el fisik terdapat chip di dalamnya dan data chip tersebut dapat dibaca menggunakan card reader atau alat pembaca KTP-el. Verifikasi kebenaran data KTP-el dilakukan dengan melakukan pembacaan chip KTP-el tersebut dan pengecekan data melalui web portal atau web service.
Sedangkan dokumen non elektronik atau dokumen kependudukan lama yang belum menggunakan Tanda tangan secara elektronik atau sistem QR Code tetap memerlukan legalisir.