Disdukcapil Ngawi sudah bekerjasama dengan Dinas Kesehatan maupun beberapa rumah sakit untuk memberikan layanan adminduk. Kerjasama ini juga sekaligus terintegrasi dengan BPJS Kesehatan. Kerjasama ini bermanfaat untuk meminimalisir anak baru lahir terdaftar di BPJS tanpa NIK.
Disdukcapil Ngawi sudah bekerjasama dengan desa-desa untuk memberikan pelayanan adminduk. Fokus utama layanan di desa adalah terlaksananya kewajiban RT untuk melaporkan peristiwa kematian yang terjadi di desa sesuai amanat UU 24 Tahun 2013. Dengan kerjasama tersebut, pihak desa akan bisa melaporkan peristiwa kematian, mengetahui siapa saja yang berada di desa, siapa saja yang sudah pindah maupun siapa saja yang datang ke desa tersebut.
Untuk pengajuan cetak KTP-el bagi penduduk selain Kecamatan Ngawi agar mengajukan di kecamatan masing-masing agar antrian di Disdukcapil tidak terlalu sesak. Saat ini cetak KTP dapat dilakukan di 18 kecamatan (kecuali Kecamatan Ngawi).
Berikut kisi-kisi jenis pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Ngawi:
Puskesmas
Pengajuan KK, Akta Kelahiran dan Kematian yang peristiwanya terjadi di puskesmas.
RS Widodo, RS Attin, RS Mantingan, Klinik Mediva
Pengajuan KK, Akta Kelahiran dan Kematian yang peristiwanya terjadi di rumah sakit/klinik tersebut.
Desa
Pengajuan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran Belum Memiliki NIK usia 0-5 tahun, Akta Kelahiran Sudah Memiliki NIK, Akta Kematian, IKD
Kecamatan
Pengajuan Kartu Keluarga, Biodata, Perubahan Data Biodata, Pindah Datang WNI, KTP EL, KIA, Akta Kelahiran Belum Memiliki NIK usia 0-17 tahun, Akta Kelahiran Sudah Memiliki NIK, Akta Kematian, IKD
Disdukcapil
Pengajuan Kartu Keluarga, Biodata, Perubahan Data Biodata, Pindah Datang WNI, KTP EL, KIA, Akta Kelahiran Belum Memiliki NIK, Akta Kelahiran Sudah Memiliki NIK, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Pengangkatan Anak, Akta Pengakuan Anak, Akta Pengesahan Anak, IKD
IKD (Online)
Pengajuan Kartu Keluarga, Biodata, Perubahan Golongan Darah, Perubahan Pendidikan, Pindah WNI, KTP Digital, KIA (Cetak Melalui ADM), Akta Kelahiran Belum Memiliki NIK, Akta Kelahiran Sudah Memiliki NIK, Akta Kematian (Bagi Anggota Keluarga)
Beberapa jenis pilihan tempat/metode layanan tersebut dilakukan agar masyarakat menjadi mudah dan aman.
Bagi penduduk yang sudah memiliki akun IKD maka disarankan pengajuan dokumen adminduk melalui IKD karena mudah dan persyaratan yang minim. Selain itu pengajuan memalui IKD dapat memutus pungli maupun calo.
Saat ini aktivasi IKD hanya dapat dilakukan di tempat pelayanan administrasi kependudukan seperti di Disdukcapil, kecamatan maupun desa. Walaupun sudah ada modul face recognition dalam proses aktivasi IKD, aktivasi offline perlu dilakukan untuk memastikan bahwa yang melakukan foto selfi adalah benar yang bersangkutan bukan foto yang difoto atau lainnya. Kedepan dengan adanya tambahan modul liveness detection, aktivasi IKD dapat dilakukan secara online tanpa perlu datang ke tempat pelayanan.
