Kerjasama Pengadilan Negeri dengan Dukcapil

Dalam rangka mempermudah masyarakat dalam pembetulan nama maka Pengadilan Negeri bekerja sama dengan Disdukcapil Ngawi sehingga tidak semua pembetulan nama harus ada putusan pengadilan. Perjanjian kerja sama ini ditandatangani pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 oleh Kepala Pengadilan Negeri Ngawi dengan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi.

Ada beberapa kriteria pembetulan nama yang tidak memerlukan sidang pengadilan, diantaranya:

  1. Perubahan mengenai tanda baca seperti Maruf menjadi Ma’ruf, M Fauzi menjadi M. Fauzi.
  2. Perubahan yang tidak mengubah fonem pengucapan, seperti Santi menjadi Santy.
  3. Perubahan penulisan dobel, seperti Atila menjadi Attila.
  4. Tidak mengubah makna gramatikal, seperti Joko menjadi Jaka.
  5. Perubahan tempat lahir, seperti Ngawi menjadi Madiun.
  6. perubahan satu diktum tanggal lahir, bulan lahir, seperti 13 Maret 1990 menjadi 31 Maret 1990; 13 Maret 1990 menjadi 13 Juni 1990.
  7. Perubahan anak ke.
  8. Menghilangkan gelar kebangsawanan dan gelar akademik.

Diharapkan dengan kerja sama ini penduduk dimudahkan dalam pembetulan data dengan persyaratan memiliki dokumen otentik sebagai dasar perubahan seperti ijasah, buku nikah atau akta lahir.