Mulai tahun 2016 seluruh anak wajib memiliki KTP dalam bentuk Kartu Identitas Anak (KIA). Ketentuan dan kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak. Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dan 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Sesuai Pasal 2 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak. Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia. Setelah usia 17 tahun ke atas, penduduk wajib melakukan perekaman untuk penerbitan KTP Elektronik. Ada pun dasar hukum KIA antara lain Pasal 27 UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, serta UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan UU 24 tahun 2013. Penerbitan KIA diperlukan agar anak yang berusia 0 hingga 17 tahun (kurang satu hari) memiliki dokumen kependudukan sehingga memudahkan anak dalam mengurus berbagai dokumen. KIA sebagai upaya untuk mendata penduduk sejak lahir sampai yang bersangkutan menjadi wajib KTP. KIA merupakan perwujudan kesungguhan pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya bagi anak. Melalui KIA selain sebagai pengenal juga dapat menjadikan anak dapat mengakses pelayanan publik secara mandiri. Kebijakan pemberian KIA pada anak di Kabupaten Ngawi mulai diterapkan pada tahun 2018 dengan sistem jemput bola di sekolah-sekolah dasar.
Persyaratan penerbitan KIA usia 0-5 tahun adalah :
- Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran
- Fotokopi KK orangtua/wali
- Foto kopi KTP-el kedua orang tua
Persyaratan penerbitan KIA usia 5-17 tahun (kurang sehari) adalah :
- Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran
- Fotokopi KK orangtua/wali
- Foto kopi KTP-el kedua orang tua
- Foto ukuran 2×3