IKD di SMPN 4 Ngawi

Pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi melaksanakan jemput bola IKD (Identitas Kependudukan Digital) di SMPN 4 Ngawi. Kegiatan tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan bahwa untuk pemenuhan kepemilikan identitas kependudukan bagi setiap penduduk secara cepat dan tepat, perlu dilakukan peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan.

Sesuai Permendagri 72 Tahun 2022, KTP terdiri dari dua yaitu KTP berbentuk fisik dan KTP berbentuk digital. KTP berbentuk digital dimuat dalam Identitas Kependudukan Digital. Kegiatan tersebut untuk pemenuhan kepemilikan dokumen dalam bentuk KTP digital.

IKD perlu disosialisasikan dan diimplementasikan untuk menyongsong layanan digital pada instansi lain karena IKD akan menjadi kunci dalam layanan tersebut. Pada kegiatan tersebut dilakukan aktivasi kepada 43 penduduk.