Pada saat layanan jemput bola di SMA/SMK biasanya terdapat siswa yang bukan penduduk Kabupaten Ngawi. Lantas apakah penerbitan KTP-el dapat dilakukan di luar Kabupaten/Kota alamat domisili yang tertera dalam KK-nya?
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional, bahwa penerbitan KTP-el bagi penduduk di luar domisili dapat dilakukan dengan ketentuan:
a. Telah melakukan perekaman data;
b. Kehilangan KTP-el di luar domisili; dan
c. Rusak KTP-el di luar domisili.
Dengan catatan, hal tersebut dapat dilakukan apabila tidak terdapat perubahan elemen data kependudukan dan penduduk datang sendiri.
Disdukcapil Kabupaten Ngawi berkomitmen untuk melakukan perekaman biometric dan menerbitkan KTP-el luar domisili sesuai dengan regulasi yang ada. Jadi siswa SMA/SMK yang bukan penduduk Kabupaten Ngawi tetap akan diterbitkan KTP-el-nya di Disdukcapil Ngawi.