
Pada aat ini tatu hubungan dalam keluarga (SHDK) yang tercantum di Kartu Keluarga terdiri Kepala Keluarga, Suami, I tri, Anak, Menantu, Orang tua, Mertua, Pembantu, Famili Lain dan Lainnya Tidak dibedakan apakah anak kandung, anak tiri atau anak angkat Semua hubungan anak ter ebut terma uk didalam SHDK anak Lanta bagaimana penuli an SHDK pada anak angkat Berikut uraiannya:
a Bila anak ambung/anak tiri ter ebut adalah anak yang dibawa