Apa Status Hubungan Dalam Keluarga (SHDK) anak sambung/anak tiri?

Pada aat ini tatu hubungan dalam keluarga (SHDK) yang tercantum di Kartu Keluarga terdiri Kepala Keluarga, Suami, I tri, Anak, Menantu, Orang tua, Mertua, Pembantu, Famili Lain dan Lainnya Tidak dibedakan apakah anak kandung, anak tiri atau anak angkat Semua hubungan anak ter ebut terma uk didalam SHDK anak Lanta bagaimana penuli an SHDK pada anak angkat Berikut uraiannya: a Bila anak ambung/anak tiri ter ebut adalah anak yang dibawa

Penulisan Tempat Kelahiran dan Tempat Kematian Pada Dokumen Kependudukan

Dalam rangka ke eragaman penuli an tempat terjadinya peri tiwa penting antara lain tempat kelahiran dan tempat kematian dalam dokumen kependudukan, maka menda ar Surat Edaran Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor 4008215/2350/Dukcapil Tanggal 27 Februari 2024 perihal Tempat Terjadinya Peri tiwa Penting Dalam Dokumen Kependudukan maka dapat diuraikan ebagai berikut: Berda arkan Petunjuk Pengi ian Formulir-Formulir dalam Peraturan

Yuk Disimak, Bedanya Pengangkatan Anak, Pengakuan Anak, dan Pengesahan Anak

Jakarta&nb p;- Dalam kontek hukum keluarga, i tilah pengangkatan anak, pengakuan anak, dan penge ahan anak eringkali digunakan ecara bergantian Padahal, ketiga i tilah ini memiliki arti dan implika i hukum yang berbeda Oleh karena itu, ma yarakat perlu memahami perbedaan di antara ketiganya untuk menghindari ke alahpahaman, dan mema tikan bahwa hak-hak anak terpenuhi dengan baik Dari 20 jeni dokumen kependudukan, ada dokumen yang

SPTJM Kebenaran Pasangan Suami Isteri Bukan Merupakan Pengganti Akta Nikah

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Pa angan Suami I teri atau bia a di ebut SPTJM Pa angan Suami I teri merupakan dokumen yang bia anya dipakai ketika e eorang menguru akta kelahiran dikarenakan oang tuanya tidak memiliki akta nikah (bukan karena hilang) Tetapi dikarenakan orang tuannya merupakan pa angan dalam KK yang tatu perkawinannya terlanjur tertuli kawin namun tidak dapat menunjukkan akta nikah (perkawinannya belum tercatat)Akta

KTP-el dan Dokumen Elektronik Tidak Perlu dilegalisir

Se uai Peraturan Menteri Dalam Negeri No 104 Tahun 2019 Pa al 19 ayat (6) di ebutkan, Dalam hal Dokumen Kependudukan dengan format digital dan udah ditandatangani ecara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan legali ir Dokumen kependudukan yang udah menggunakan QR Code/Bar Code merupakan dokumen yang udah ditandatangani ecara elektronik Maka dokumen kependudukan yang ber-QRCode tidak perlu lagi dilegali ir Dokumen ter ebut

Perubahan dan Pembetulan Nama

Perubahan dan pembetulan merupakan dua kata yang memiliki makna yang berbeda Perubahan nama dilakukan apabila emua data pada dokumen kependudukan dan dokumen identita lainnya namanya udah ama Jika ingin dikurangi, ditambahkan, atau di i ipkan atu kata, atau diganti nama ecara ke eluruhan haru berda arkan penetapan Pengadilan Negeri Perubahan nama atau penggantian nama haru dilak anakan berda arkan penetapan pengadilan negeri tempat

Kenapa Alamat di KTP-el ‘berbeda’ dengan di KK

Kebanyakan orang berpendapat bahwa pada aat ini data alamat di Kartu Keluarga (KK) berbeda dengan alamat di KTP-el Mereka menghendaki alamat di KTP-el di amakan dengan Kartu Keluarga yang baru Lanta , apakah memang benar alamat di KK berbeda dengan di KTP-elPendapat ter ebut tidak epenuhnya alah Ketika e eorang diminta untuk menuli kan alamat maka orang ter ebut akan menuli nama jalan(alamat), nomor RT/RW, nama de a, nama kecamatan dan

IKD Sebagai SSO Semua Layanan Digital Pemerintah

Identita Kependudukan Digital akan menjadi SSO (Single Sign On) dari eluruh pro e layanan terma uk Smart ASN Pada September nanti Smart ASN hanya bi a diak e dengan IKD Berapa per en yang jalan (yang aktifa i) IKD ebagai yarat Mal Pelayanan Publik Digital Demikian ebagian prakata yang di ampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforma i Birokra i, Abdullah Azwar Ana , aat memberikan ambutan dalam pere mian Mal Pelayanan

Apakah NIK yang tidak sesuai dengan format tanggal lahir dapat diubah?

Kompo i i NIK diantaranya beri i format tanggal lahir yaitu dua digit tanggal lahir, dua digit bulan lahir dan dua digit tahun lahir untuk NIK penduduk berjeni kelamin laki-laki, edangkan untuk NIK penduduk berjeni kelamin perempuan maka dua digit tanggal lahir ditambah 40 Adakalanya kompo i i NIK ter ebut tidak e uai dengan tanggal lahir Hal ini terjadi dikarenakan data tanggal lahir pada awal pengajuan berbeda dengan tanggal lahir aat

Apakah alamat pada KTP-el perlu dilakukan penyesuaian apabila terjadi pemekaran wilayah?

Berda arkan ketentuan Pa al 64 Ayat 8 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan ata Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Admini tra i Kependudukan, bahwa etiap perubahan elemen data yang terdapat di dalam KTP-el, penduduk pemilik KTP-el wajib melaporkan ke Dina Dukcapil Kabupaten/Kota untuk dilakukan perubahan atau penggantian dokumen kependudukan, terma uk juga jika terjadi pemekaran wilayah yang berdampak pada perubahan