Bagaimana prosedur perubahan dan pembetulan nama pada akta pencatatan sipil serta perbaikan kesalahan penulisan pada ijazah?

Prosedur untuk melakukan perubahan dan pembetulan nama pada akta pencatatan sipil, termasuk akta kelahiran, serta kaitannya dengan perbaikan kesalahan penulisan pada ijazah/STTB adalah sebagai berikut:

Perubahan Nama

Berdasarkan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Pasal 53 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, dan Pasal 80 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019, perubahan nama pada akta pencatatan sipil harus dilakukan melalui penetapan pengadilan. Setelah mendapatkan penetapan dari pengadilan, perubahan tersebut akan dicatatkan dengan membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil.

Pembetulan Nama

Merujuk Pasal 71 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, pembetulan akta pencatatan sipil hanya dilakukan untuk akta yang mengalami kesalahan tulis redaksional. Selain itu, Pasal 4 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 menyatakan bahwa pembetulan nama dapat dilakukan tanpa penetapan pengadilan jika ada dokumen otentik yang menjadi dasar pembetulan dan nama yang diperbaiki tidak berubah sepenuhnya. Hal ini juga berlaku untuk akta kelahiran yang diterbitkan sebelum ijazah.

Perbaikan Kesalahan Penulisan ljazah/STTB

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 mengatur format surat keterangan kesalahan penulisan pada iiazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB). Lampiran Format I C dan Format 2 C dalam peraturan tersebut menjelaskan format untuk surat keterangan kesalahan penulisan ijazah/STTB, baik untuk sekolah yang masih operasional maupun yang sudah tidak operasional atau tutup. Kesalahan penulisan pada ijazah/STTB dapat diperbaiki berdasarkan surat keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan/atau Kepala Sekolah.

Berdasarkan penjelasan di atas, prosedur yang harus diikuti adalah:
a. Untuk perubahan nama pada akta pencatatan sipil, mengajukan penetapan pengadilan dan mencatatkan hasil penetapan tersebut pada register akta.
b. Untuk pembetulan nama pada akta pencatatan sipil, dapat dilakukan tanpa penetapan pengadilan jika didukung oleh dokumen otentik dan tidak mengubah nama secara keseluruhan.
c. Untuk perbaikan kesalahan penulisan pada ijazah/STTB, pemohon harus mengikuti format surat keterangan kesalahan penulisan ijazah/STTB yang diatur dalam lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014, serta mendapatkan surat keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Sekolah.

Dengan mengikuti prosedur-prosedur di atas, perubahan dan pembetulan nama pada dokumen kependudukan serta perbaikan kesalahan penulisan pada ijazah/STTB dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.