Berdasarkan Petunjuk pengisian Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di Dalam Wilayah NKRI (F-2.01) dan Formulasi Kalimat Register Akta Kelahiran (F-2.14) berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan, diatur bahwa penulisan tempat terjadinya peristiwa penting (seperti: tempat lahir, mati) diisi nama kabupaten/kota, dengan penjelasan:
a. Peristiwa penting yang terjadi di kabupaten/kota, maka tempat terjadinya ditulis nama “kabupaten/kota” dalam dokumen kependudukan, contohnya Kabupaten Ngawi, Kabupaten Madiun dan Kota Madiun.
b. Khusus untuk peristiwa penting yang terjadi di Provinsi DKI Jakarta, maka tempat terjadinya ditulis Jakarta dalam dokumen kependudukan.
c. Peristiwa penting yang terjadi di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia, tempat terjadinya peristiwa ditulis “nama kota/setingkat dan nama negara” dalam dokumen kependudukan, contohnya Tawau Malaysia.
Dengan demikian, nama kabupaten/kota sebagai tempat lahir yang tercantum pada akta kelahiran dan akta kematian, tidak dapat diubah menjadi nama desa/kelurahan atau nama lainnya sesuai dengan yang tercantum dalam ijazah pendidikan.
Sumber rujukan:
- Peraturan lMenteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.
- Surat Dirjen Dukcapil No. 472.11116843/DUKCAPIL tgl 8 Desember 2021 kpd Kadis Dukcapil Kab OKU Timur;
- Surat Dirjen DukcaPil Nomor 400.8.2.1512350/DUKCAPIL tgl 27 Februara 2024 kpd Kepala Dinas/Biro yg membidangi Dukcapil Provinsi, Kab/Kota di seluruh Indonesia.