Jakarta — Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri ber ama jajaran Dina Dukcapil provin i dan kabupaten/kota teru mendorong percepatan digitali a i layanan admini tra i kependudukan Salah atu inova i utama yang kini gencar di o iali a ikan adalah Identita Kependudukan Digital (IKD), ebuah terobo an yang menghadirkan dokumen kependudukan dalam genggaman ma yarakat melalui martphone
Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi, menjela kan, IKD
Ngawi - Dalam rangka mempermudah penduduk, terutama penduduk yang mudik, untuk mengajukan dokumen kependudukan dan pencatatan ipil maka Dina Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi akan memberikan layanan pada libur lebaran tanggal 23 dan 24 Maret 2026 Layanan admini tra i kependudukan dilakukan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Ngawi yang beralamat di Jl PB Sudirman Nomor 19 Ngawi (barat tugu Kartonyono) Layanan dilak ankan
Perkembangan teknologi informa i mendorong tran forma i layanan publik ke arah digital, terma uk dalam admini tra i kependudukan (Adminduk) Salah atu inova i trategi yang dihadirkan pemerintah adalah Identita Kependudukan Digital (IKD) yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri IKD menjadi olu i modern untuk memudahkan ma yarakat dalam mengak e layanan
Jakarta — Kementerian Dalam Negeri re mi mengundangkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 6 Tahun 2026 tentang perubahan ata Permendagri No 109 Tahun 2019 mengenai formulir dan buku yang digunakan dalam admini tra i kependudukan Regula i baru ini menega kan komitmen pemerintah dalam menghadirkan layanan kependudukan yang lebih inklu if, adaptif terhadap perkembangan zaman, erta re pon if terhadap kebutuhan
Bulan pua a merupakan momen penting bagi ma yarakat untuk meningkatkan ibadah dan mempererat keber amaan Di i i lain, kebutuhan pelayanan publik, terma uk layanan admini tra i kependudukan (adminduk), tetap berjalan ebagaimana me tinya Oleh karena itu, penyelenggara layanan adminduk perlu mema tikan bahwa pelayanan kepada ma yarakat tetap optimal, profe ional, dan di e uaikan dengan kondi i elama bulan Ramadan
Pelayanan admini tra i
Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen kependudukan yang angat penting bagi etiap warga negara Indone ia Di dalamnya tercantum berbagai informa i da ar anggota keluarga, eperti nama, tanggal lahir, pekerjaan, hingga tingkat pendidikan Namun, ma ih banyak ma yarakat yang kurang menyadari pentingnya memperbarui data tingkat pendidikan etelah lulu ekolah atau menyele aikan jenjang pendidikan tertentu
Memperbarui tingkat pendidikan di Kartu
Ngawi - Layanan Adminduk tetap hadir di Pa ar Jadul Tawun etiap Minggu Legi Pada hari Minggu Legi Tanggal 8 Februari 2026 Dukcapil Ngawi tetap kon i ten untuk memberikan layanan admini tra i kependudukan dan pencatatan ipil di Pa ar Jadul Tawun
Pa ar jadul bukan ekadar tempat tran ak i jual beli kebutuhan ehari-hari Di tengah hiruk-pikuk pedagang, aroma jajanan tradi ional, dan interak i hangat antarwarga, pa ar jadul juga menjadi ruang
Ngawi – Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Dina Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Di dukcapil) teru berupaya meningkatkan pelayanan admini tra i kependudukan bagi ma yarakat Salah atu upaya ter ebut diwujudkan melalui program layanan jemput bola perekaman KTP-el manula dan di abilta di Ngawi yang dilak anakan dengan mendatangi kerumah-rumah penduduk
Program ini bertujuan untuk mempermudah warga, khu u nya lan ia, penyandang
Pada Bulan januari 2026 Di dukcapil Ngawi melak anakan inova i Jempol Permadani di beberapa de a Di dukcapil Ngawi berkomitmen untuk mema tikan eluruh warga Kabupaten Ngawi mendapatkan hak yang ama dalam kepemilikan dokumen kependudukannya, Pada hari Sela a tanggal 27 Januari 2026 dilak anakan pelayanan jemput bola perekaman KTP-el manula dan di abilita ebanyak 3 orang di De a Katikan Kecamatan Kedunggalar dan De a Jambangan Kecamatan Paron
Penduduk yang wajib memiliki KTP adalah WNI atau orang a ing yang memiliki izin tinggal tetap dan telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin Ketentuan ter ebut berda arkan Pa al 63 UU Nomor 24 Tahun 2013
Berda arkan Perpre 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berba i Nomor Induk Kependudukan Secara Na ional Pa al 6 menyebutkan bahwa KTP berba i NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik Rekaman