Persyaratan dan Mekanisme Pelayanan Kartu Keluarga (KK)
Ketentuan Penerbitan Kartu Keluarga (KK)
Setiap Keluarga hanya memiliki 1 ( atu) Kartu Keluarga dan etiap penduduk dicatat hanya pada 1 ( atu) kartu keluarga
Setiap Kartu Keluarga haru ada nama Kepala Keluarga,alamat dan memiliki Nomor Kartu Keluarga
Kartu Keluarga ( KK ) wajib diganti / diperbaharui apabila : ru ak, hilang, terjadi perubahan data dan jumlah anggota keluarga
Pembuatan / memperbaharui KK tidak dikenakan biaya