Komposisi NIK diantaranya berisi format tanggal lahir yaitu dua digit tanggal lahir, dua digit bulan lahir dan dua digit tahun lahir untuk NIK penduduk berjenis kelamin laki-laki, sedangkan untuk NIK penduduk berjenis kelamin perempuan maka dua digit tanggal lahir ditambah 40. Adakalanya komposisi NIK tersebut tidak sesuai dengan tanggal lahir. Hal ini terjadi dikarenakan data tanggal lahir pada awal pengajuan berbeda dengan tanggal lahir saat ini atau tanggal lahir dilakukan perubahan/pembetulan. Lantas apakah NIK yang tidak sesuai dengan format tanggal lahir dapat diubah?
Berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (2) Peraturan Pemerintahan Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2026 tentang Administrasi Kependudukan, bahwa NIK berlaku seumur hidup dan selamanya tidak berubah, dan tidak mengikuti perubahan domisili.
Pengajuan perubahan tanggal lahir dapat dilakukan di semua tempat layanan baik di Kecamatan, Disdukcapil maupun pada saat layanan keliling asalkan terdapat dasar pendukung yang otentik seperti ijasah, akta lahir maupun akta nikah. Perubahan tanggal lahir tersebut tidak akan mengubah komposisi NIK.