Berdasarkan ketentuan Pasal 64 Ayat 8 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan., bahwa setiap perubahan elemen data yang terdapat di dalam KTP-el, penduduk pemilik KTP-el wajib melaporkan ke Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota untuk dilakukan perubahan atau penggantian dokumen kependudukan, termasuk juga jika terjadi pemekaran wilayah yang berdampak pada perubahan alamat pada dokumen kependudukan (KK, KTP-el dan KIA).
Adanya perubahan elemen data seperti alamat, RT, RW, Desa maupun Kecamatan maka KTP-el fisik juga harus disesuaikan dengan data yang baru. Jika dokumen tersebut tidak disesuaikan maka antara kartu keluarga dengan KTP-el akan terjadi perbedaan data.