Pada saat ini status hubungan dalam keluarga (SHDK) yang tercantum di Kartu Keluarga terdiri Kepala Keluarga, Suami, Istri, Anak, Menantu, Orang tua, Mertua, Pembantu, Famili Lain dan Lainnya. Tidak dibedakan apakah anak kandung, anak tiri atau anak angkat. Semua hubungan anak tersebut termasuk didalam SHDK anak. Lantas bagaimana penulisan SHDK pada anak angkat? Berikut uraiannya:
a. Bila anak sambung/anak tiri tersebut adalah anak yang dibawa dari perkawinan yang sah orang tuanya, maka pencantuman dalam KK pada kolom SHDK bagi anak sambung/anak tiri dicantumkan dengan status anak. Walaupun dalam kolom SHDK tercantum status anak, namun pada kolom nama orang tua nama yang tercantum adalah nama orang tua biologis dari anak sambung/anak tiri tersebut.
b. Dalam hal ayah sambung dari anak sambung/anak tiri tersebut tidak dapat menunjukkan buku nikah/akta perkawinan, maka pencantuman dalam KK pada kolom SHDK bagi anak sambung/anak tiri dicantumkan dengan status lainnya (karena tidak ada hubungan keluarga dengan Kepala Keluarga).
Dalam hal ibu sambung sebagai kepala keluarga dari anak sambung/anak tiri tersebut dan tidak dapat menunjukkan buku nikah/akta perkawinan, maka pencantuman dalam KK pada kolom SHDK bagi anak sambung/anak tiri dicantumkan dengan status lainnya (karena tidak ada hubungan keluarga dengan Kepala Keluarga).
Sumber rujukan:
Petunjuk pengisian Kartu Keluarga pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan.