Persyaratan Tentang Perubahan Kartu Keluarga

Penggantian Kartu Keluarga

  • Permohonan pembuatan KK (Berkas F1.06)
  • Foto copy Akta perkawinan
  • KK yang lama

PERSYARATAN PENERBITAN ATAU PERUBAHAN KK

Penerbitan KK baru bagi penduduk WNI dan OA yang memiliki izin Tinggal Tetap

  • Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing
  • Foto copy atau menunjukkan Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan
  • Surat Keterangan Pindah (SKP) / Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI atau
  • Surat Keterangann Datang dari luar Negeri (SKDLN) yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang baru dating dari LN karena pindah

Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga dalam KK bagi penduduk yang mengalami kelahiran

  • KK lama
  • Foto copy Akta Nikah
  • Kutipan Akta Kelahiran

Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga untuk menumpang ke dalam KK bagi penduduk WNI

  • KK lama, dan
  • Foto copy Akta Nikah
  • KK yang akan ditumpangi
  • SKP/SKPD bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI,dan / atau
  • SKDLN bagi WNI yang datnag dari LN karena pindah

Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga bagi OA ynag memiliki Izin Tinggal Tetap untuk menumpang ke dalam KK WNI atau OA:

  • KK lama atau KK yang ditumpangi
  • Foto copy Akta Nikah
  • Paspor
  • Izin Tinggal Tetap,dan
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi OA tinggi tetap

Perubahan KK karena pengurangan anggota keluarga dalam KK bagi penduduk WNIdan OA yang memiliki Izin Tinggal OA tinggal tetap

  • KK yang lama
  • Foto copy Akta Nikah
  • Surat Keterangan Kematian
  • SKP/SKPD bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI

Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi penduduk WNI dan OA yang memiliki Izin Tinggal Tetap

  • Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian

KK yang rusak

  • Foto copy atau menunjukkan dokumen Kependudukan dari salah satu anggota keluarga atau dokumen keimigrasian bagi OA

PEMECAHAN DAN PEMBUATAN KK BARU

Jika sudah mengelola rumah tangga sendiri disarankan untuk memiliki KK sendiri dan tidak ikut dengan orang tua, istilah ini disebut dengan pecah KK. Yaitu membuat KK baru untuk orang tua dan KK baru untuk keluarga baru yang di dalamnya terdapat nama kepala keluarga dan istri.