Pendaftaran Biodata Orang Asing

Dalam UU No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU No 24 tahun 2013, menyebutkan bahwa penduduk adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Orang Asing adalah Orang bukan Warga Negara Indonesia. Jadi dalam konteks administrasi kependudukan, orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia juga dianggap sebagai penduduk dan memiliki kewajiban serta hak tertentu dalam pendaftaran kependudukan.

Orang Asing dikategorikan berdasarkan status tinggalnya yaitu:

Penduduk: Orang Asing dianggap sebagai Penduduk jika mereka memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan bertempat tinggal di Indonesia. Bukan Penduduk: Orang Asing yang hanya memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atau izin kunjungan tetap harus terdaftar dalam sistem adminduk namun memiliki dokumen kependudukan yang berbeda dengan WNI.

Untuk tertib administrasi, selain memiliki ITAP atau ITAS maka orang asing tersebut harus memenuhi juga administrasi kependudukan seperti KK OA, KTP OA dan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT). KK dan KTP OA hanya diperuntukan bagi OA yang memiliki ITAP sedangkan SKTT diperuntukkan bagi OA yang memiliki ITAS. Dokumen Identitas Orang Asing dengan ITAP yang telah berusia 17 tahun wajib memiliki KTP-el (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) yang memiliki format berbeda dengan KTP WNI, berwarna orange gradasi dan masa berlakunya disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap.

Apa saja persyaratan untuk mendapatkan KTP OA maupun SKTT? Berikut persyaratan yang harus dipenuhi:

a. Dokumen perjalanan (Paspor)

b. Kartu ITAP/ITAS

c. Formulir F1.01

d. Surat Keterangan Domisili dari desa

e. Surat Keterangan Penjaminan

f. Surat Keterangan Pindah OA jika sebelumnya sudah pernah terdaftar di daerah lain di Indonesia.

Semua persyaratan dikumpulkan di Disdukcapil. Operator akan memverifikasi dan menginput data kemudian mengajukan penerbitan dokumen OA. Sebelum penerbitan KTP maka penduduk harus sudah melakukan perekaman biometric terlebih dahulu. Setelah diterbitkan KTP-nya maka penduduk wajib aktivasi KTP tersebut.