
Masih sering terjadi kesalahan didalam pengisian penulisan tempat kelahiran maupun tempat kematian terutama pengajuan penerbitan melalui Identitas Kependudukan Digital. Penduduk masih sering mengisi tempat kelahiran/kematian dengan nama kabupaten/kota saja tanpa menulis kabupaten/kota.
Pada artikel sebelumnya, Penulisan Tempat Kelahiran dan Tempat Kematian Pada Dokumen Kependudukan, sudah dijelaskan bahwa mendasar Surat Edaran Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor 400.8.2.15/2350/Dukcapil Tanggal 27 Februari 2024 perihal Tempat Terjadinya Peristiwa Penting Dalam Dokumen Kependudukan maka tempat kelahiran maupun tempat kematian diisi Kabupaten/Kota terjadinya peristiwa kelahiran maupun kematian.
Penjelasannya sebagai berikut:
a. Peristiwa penting yang terjadi di kabupaten/kota, maka tempat terjadinya ditulis nama “kabupaten/kota” dalam dokumen kependudukan, contohnya KABUPATEN MADIUN atau KOTA MADIUN sesuai tempat peristiwanya. Sebagai ilustrasi sebagai berikut: Seorang anak lahir di Rumah Sakit dr. Soeroto Ngawi maka tempat kelahiran diisi KABUPATEN NGAWI. Seorang anak yang lain lahir di RSUD dr. Soedono Madiun (berada di Kota Madiun) maka tempat kelahiran diisi KOTA MADIUN.
b. Khusus untuk peristiwa penting yang terjadi di Provinsi DKI Jakarta, maka tempat terjadinya ditulis JAKARTA dalam dokumen kependudukan.
c. Peristiwa penting yang terjadi di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, tempat terjadinya peristiwa ditulis “nama kota/setingkat dan
nama negara” dalam dokumen kependudukan, contohnya TAWAU MALAYSIA.
Penulisan tersebut hanya berlaku untuk pencatatan kelahiran yang peristiwa terjadi setelah tanggal 27 Februari 2024 dan juga berlaku untuk pencatatan kematian yang pelaporannya setelah tanggal 27 Februari 2024. Adanya aturan tersebut mengharuskan penduduk untuk menyesuaikan pengisian formulir pengajuan baik formulir digital (pengajuan melalui IKD) maupun manual (F201), yaitu kolom tempat lahir atau tempat kematian wajib menyebutkan kata “KABUPATEN/KOTA”.