Bagaimana pencatatan kelahiran bilamana ada penyangkalan anaknya?

Anak yang dilahirkan dalam ikatan perkawinan yang sah, maka pada prinsipnya dicatat sebagai anak dari ayah dan ibu didalam akta kelahiran. Akta lahir anak yang lahir setelah pencatatan perkawinan maka akan dicantumkan nama ayah dan ibunya, tetapi jika lahir sebelum pencatatan perkawinan orang tuanya dan orang tuanya tidak melaksanakan isbat nikah maka pada akta lahir anak tersebut hanya akan dicantumkan nama ibunya saja tanpa nama ayah.

Pada kasus tertentu nama ayah juga tidak dapat ditampilkan pada akta kelahiran anak. Pada akta kelahiran anak, tidak diperbolehkan mencantum nama ayah apabila pada saat anak tersebut dilahirkan, ibu masih terikat dalam perkawinan yang sah dengan orang lain tetapi anak tersebut bukan anak ayah dalam perkawinan sah tersebut.

Apabila ibu kandung menyangkal anaknya sebagai anak dari mantan suaminya karena sudah berpisah beberapa tahun saat anak tersebut dilahirkan, maka pada akta kelahiran anak tersebut dapat dicantumkan nama ibunya saja tanpa nama ayah. Pengajuan akta lahir tersebut berdasarkan permohonan dari ibu kandung dan harus membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dengan 2 (dua) orang saksi.