Ternyata sampai saat ini masih ada masyarakat yang menanyakan biaya penerbitan KTP, KK atau dokumen lain di Dukcapil padahal sudah diinformasikan diberbagai media baik elektronik maupun non elektronik bahwa semua layanan penerbitan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil adalah gratis. Hal ini sesuai dengan Pasal 79A Undang-undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang berbunyi “Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya”. Selain itu Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil juga sudah dicabut berdasarkan Perda Nomor 16 Tahun 2014. Jadi sejak 2014 layanan penerbitan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil adalah gratis.
Agar tidak tertipu dengan jasa pembuatan dokumen, disarankan agar mengurus sendiri pengajuan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil. Adanya temuan KTP dan Kartu Keluarga palsu mengharuskan penduduk untuk berhati-hati dalam mengurus dokumen kependudukan. Ajukan penerbitan dokumen kependudukan di tempat layanan resmi Dukcapil agar dokumen yang anda terima asli. Jangan sampai dokumen kependudukan yang anda miliki palsu sehingga menyulitkan didalam pelayanan publik.