SPTJM Kebenaran Pasangan Suami Isteri Bukan Merupakan Pengganti Akta Nikah

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Pasangan Suami Isteri atau biasa disebut SPTJM Pasangan Suami Isteri merupakan dokumen yang biasanya dipakai ketika seseorang mengurus akta kelahiran dikarenakan oang tuanya tidak memiliki akta nikah (bukan karena hilang). Tetapi dikarenakan orang tuannya merupakan pasangan dalam KK yang status perkawinannya terlanjur tertulis kawin namun tidak dapat menunjukkan akta nikah (perkawinannya belum tercatat).
Akta lahir yang menggunakan SPTJM Pasangan Suami Istri maka pada akta kelahiran tersebut akan terdapat frasa ‘yang perkawinannya belum tercatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan‘.
Implikasi dari frasa tersebut antara lain :

  1. Orang tua anak tidak menikah secara resmi;
  2. Orang yang dibuatkan akta lahir ketika menikah maka walinya adalah wali hakim karena orang tuanya tidak menikah resmi;
  3. Orang yang dibuatkan akta tidak memiliki kekuatan hukum untuk mendapatkan warisan dari bapaknya.

Persyaratan Akta Kelahiran:

  1. Surat Kelahiran/SPTJM Kelahiran;
  2. KK;
  3. KTP Orang tua, pelapor dan saksi;
  4. Akta Nikah Orang tua / SPTJM Pasangan Suami Istri.

Penjelasannya sebagai berikut:

  1. Surat kelahiran merupakan surat kelahiran yang dikeluarkan oleh RS/dokter/bidan/tenaga medis lain atau surat kelahiran dari desa jika lahirnya di rumah. Jika surat kelahiran tidak ada maka dapat menggunakan SPTJM kelahiran.
  2. KK, yang dimaksud KK adalah KK orang tua jika yang dibuatkan akta lahir adalah balita. Jika yang dibuatkan akta lahir adalah anak yang sudah dewasa maka KK tersebut adalah KK orang tua dan KK dari yang dibuatkan akta lahir.
  3. KTP orang tua, jika orang tuanya sudah meninggal maka pengganti KTP orang tua adalah akta kematian orang tua atau surat keterangan kematian orang tua.
  4. Akta Nikah Orang tua / SPTJM Pasangan Suami Istri; Jika orang tuanya nikah resmi maka akta nikah wajib disertakan. SPTJM Pasangan suami istri tidak dapat menggantikan akta nikah. SPTJM Pasangan Suami Istri digunakan jika orang tuanya di KK statusnya kawin belum tercatat, dalam hal ini orang tuanya tidak menikah resmi dan status di KK terlanjur kawin belum tercatat.

Perkawinan tercatat dan belum tercatat jelas berbeda.
Perkawinan tercatat jika penduduk memiliki bukti bahwa perkawinannya sudah dicatatkan oleh negara yang berupa Akta perkawinan. Sedangkan kawin belum tercatat jika perkawinannya belum dicatat di register catatan sipil maupun KUA.
Kawin belum tercatat sebenarnya tidak semua akibat nikah sirri, dari beberapa kasus ditemukan: seperti Ketika mengurus KK tidak membawa buku nikah, buku nikahnya hilang, atau terjadi ketidaksesuaian data pribadi (nama, tempat/tanggal lahir dan tahunnya) antara KTP/KK, akta kelahiran dan buku nikah, bahkan ada juga Ketika menikah puluhan tahun lalu namanya berdasarkan nama panggilan di kampung (sehingga berkas nikahnya ditulis demikian) namun sekarang ini harus ditulis dengan nama yang sebenarnya, dan beberapa penyebab lainnya.

Perlu digarisbahi bahwa status kawin tidak tercatat tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat karena tidak memiliki akta otentik sebagai bukti keabsahan perkawinan. Sebagaimana diatur dalam UU No.1 Tahun 1974, PP No.9 Tahun 1975, Permenag No.20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan dan Inpres No.1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Sebagai solusinya, cara yang dapat ditempuh adalah:

Pertama, bagi pasangan suami istri yang masih berstatus tidak kawin namun telah menikah sirri, agar segera untuk mencatatkan pernikahannya pada lembaga resmi negara, yakni Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan sesuai dengan wilayah hukum masing-masing pasangan suami istri, dengan memenuhi semua persyaratan administrasinya, dan ketentuan rukun dan syarat pernikahannya. Dimaksudkan untuk menjaga hak-hak dan kewajiban-kewajiban pasangan suami-istri dan sebagai wujud perlindungan hukum dari negara.

Kedua, Bagi pasangan suami istri yang terlanjur berstatus kawin tidak tercatat pada status kependudukannya dapat mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama (PA) guna mendapatkan penetapan pernikahannya sebagai cara yang dapat ditempuh oleh pasangan suami istri yang telah menikah untuk mendapatkan pengakuan dari negara atas pernikahan yang telah dilangsungkan oleh keduanya beserta anak-anak yang lahir selama pernikahan, sehingga pernikahannya tersebut berkekuatan hukum. Apabila keputusan Pengadilan Agama adalah sah, tentunya anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut adalah anak-anak yang sah juga. Pegawai Pencatat Nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) tidak dapat menerbitkan Akta Nikah atas perkawinan siri. Jadi, itsbat nikah diajukan dalam rangka mendapatkan pengakuan dari negara atas perkawinan yang statusnya hanya sah menurut agama sehingga perkawinan tersebut berkekuatan hukum. Selanjutnya mencatatkannya ke Kantor Urusan Agama yang ditunjuk oleh Pengadilan Agama.

Ketiga, Jika Akta Perkawinannya hilang maka penduduk dapat meminta duplikat akta perkawinan di KUA atau dukcapil.

Keempat, Jika register akta perkawinan di KUA tidak ditemukan maka dapat dilakukan pengajuan isbat nikah untuk menerbitkan akta perkawinannya.

Catatan: Status kawin tidak tercatat di Kartu keluarga (KK) bukan berarti Disdukcapil mengesahkan perkawinan penduduk.