Kenapa Alamat di KTP-el ‘berbeda’ dengan di KK

Kebanyakan orang berpendapat bahwa pada saat ini data alamat di Kartu Keluarga (KK) berbeda dengan alamat di KTP-el. Mereka menghendaki alamat di KTP-el disamakan dengan Kartu Keluarga yang baru. Lantas, apakah memang benar alamat di KK berbeda dengan di KTP-el?
Pendapat tersebut tidak sepenuhnya salah. Ketika seseorang diminta untuk menuliskan alamat maka orang tersebut akan menulis nama jalan(alamat), nomor RT/RW, nama desa, nama kecamatan dan nama kabupaten.
Data pada KTP-el juga terdapat alamat, RT/RW, nama desa, nama kecamatan dan nama kabupaten tetapi data di KK tertuliskan alamat, dusun, RT/RW, nama desa, nama kecamatan dan nama kabupaten. Adanya tambahan dusun pada KK dianggab terdapat perbedaan alamat.
Pengisian data alamat biasanya berupa nama jalan, nama perumahan maupun nama dusun. Kebanyakan penduduk yang berada di perkotaan biasanya mengisi data alamat berupa nama jalan atau nama perumahan sedangkan penduduk di daerah pedesaan mengisi data alamat berupa nama dusun. Jika data alamat berisi nama dusun maka pada KK akan muncul dua nama dusun yaitu dari elemen alamat dan dari elemen dusun.
Pada saat ini data Kependudukan dan Pencatatan sipil (Dukcapil) dimanfaatkan oleh instansi lain sebagai data referensi untuk melakukan penyandingan data penduduk. Penyandingan data tersebut dilakukan dengan penyandingan data per elemen data. Data Dukcapil terdiri dari beberapa elemen data penduduk diantaranya NIK, nama lengkap, tanggal lahir, tempat lahir, nama ibu, nama ayah, alamat, dusun, nomor RT, nomor RW, nama desa, nama kecamatan, nama kabupaten dan sebaginya. Masing-masing elemen tersebut berdiri sendiri pada saat disandingkan. Jadi data nama lengkap pada data dukcapil akan disandingkan dengan nama lengkap data instansi pengguna. Data alamat pada data dukcapil akan disandingkan dengan data alamat di instansi pengguna. Begitu juga data RT, RW, nama desa, nama kecamatan data Dukcapil akan disandingkan dengan data RT, RW, nama desa, nama kecamatan dari data instansi pengguna. Jadi masing-masing elemen data instansi pengguna akan disandingkan dengan tiap elemen data Dukcapil.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa elemen alamat dan elemen dusun merupakan dua elemen yang berbeda. Elemen dusun hanya ditampilkan pada KK dan tidak ditampilkan pada KTP-el.