Cara Mudah Cetak Dokumen Menggunakan Anjungan Dukcapil Mandiri

Anjungan Dukcapil Mandiri merupakan sebuah alat yang digunakan untuk mencetak dokumen administrasi kependudukan. Dokumen yang dapat dicetak di ADM yaitu KK, KTP-el, KIA, Kutipan Akta Lahir dan Kutipan Akta Kematian. ADM diharapkan dapat memutus mata rantai percaloan di Dukcapil karena dengan mencetak di ADM diharapkan antara pemohon dan pemberi layanan tidak bertemu.
Pada tahun 2020 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi mendapatkan hibah mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang bekerja sama dengan Bank Jatim. Serah terima ADM dilakukan oleh Gubernur Jawa Timur kepada Kepala Dinas Dukcapil di Gedung Grahadi. Selesai acara serah terima ADM selanjutnya ADM dibawa ke daerah masing-masing.
ADM Kabupaten Ngawi selanjutnya dilakukan setting dan ujicoba operasional. Proses setting ADM dilakukan oleh Tim Dukcapil Ngawi beserta Tim Direktorat Dukcapil. Ujicoba pencetakan KTP-el, KIA, KK, Kutipan Akta Lahir dan Kutipan Akta Kematian berhasil dengan baik.
Langkah selanjutnya yang perlu difikirkan adalah penempatan mesin ADM tersebut agar mesin ADM dapat beroperasional dan dimanfaatkan oleh masyarakat Kabupaten Ngawi. Setelah berdiskusi antara pimpinan dan stakeholder terkait maka ADM ditempatkan di Mal Pelayanan Publik (MPP). ADM ditempatkan di dekat pintu masuk MPP.
Langkah yang tidak kalah penting adalah sosialisasi kepada masyarakat. Tim Dukcapil Ngawi melakukan sosialisasi dengan cara mengirim email kepada pemohon layanan administrasi kependudukan secara daring (online). Isi email berupa informasi user(NIK), password dan QR Code user untuk login mesin ADM serta informasi lokasi mesin ADM.
Ada dua langkah yang harus dilakukan untuk mencetak dokumen administrasi kependudukan menggunakan ADM. Langkah yang pertama yaitu login dan langkah yang kedua masukkan PIN dokumen yang akan dicetak.

Berikut Alur Penggunaan ADM

Terdapat tiga cara untuk login pada mesin ADM, yang pertama menggunakan user(NIK) dan password, yang kedua menggunakan user(NIK) dan sidik jari dan yang ketiga menggunakan QR Code. Cara ketiga yang paling simpel dan mudah. Jika anda belum memiliki user dan password login mesin ADM maka anda dapat mengajukan di loket layanan administrasi kependudukan (di Disdukcapil dan MPP) atau anda membuat user layanan online maka anda akan mendapatkan juga user ADM.

Setelah berhasil login maka akan masuk ke menu utama. Ada dua cara untuk proses mencetak, yang pertama menggunakan PIN dan yang kedua menggunakan QR Code. Masukkan PIN atau QR Code untuk mencetak dokumen. PIN atau QR Code dapat diperoleh dari proses layanan administrasi kependudukan yang menyertakan email dan nomor HP saat pengajuan. PIN atau QR Code akan dikirim ke email dan nomor HP pemohon.

Selamat mencoba..