Standar pelayanan adalah tolok ukur yang digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan dan menjadi acuan untuk menilai kualitas pelayanan. Standar pelayanan merupakan kewajiban dan janji penyelenggara pelayanan kepada masyarakat untuk memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Standar pelayanan publik memiliki beberapa komponen, antara lain:
a. Persyaratan Pelayanan
b. Sistem, mekanisme dan prosedur
c. Jangka waktu Penyelesaian
d. Alur Pengajuan
e. Biaya/Tarif
f. Produk Layanan
g. Penanganan Pengaduan dan Saran
h. Dasar hukum
i. Sarana prasarana dan/atau fasilitas
j. Kompetensi Pelaksana
k. Pengawasan Internal
l. Jumlah Pelaksana
m. Jaminan Pemberian Pelayanan
n. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
o. Evaluasi Kinerja Pelaksana
Standar pelayanan penerbitan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil sebernarnya sudah dimuat di menu Standar Pelayanan tetapi masih banyak yang menanyakan hal tersebut melaui email atau WA. Penerbitan Kartu Keluarga sebenarnya sudah cukup menggunakan dasar Standar Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga asalkan tidak ada perubahan data dan elemen biodata sudah terisi lengkap tetapi biasanya elemen biodata seseorang belum terisi lengkap atau terdapat perubahan elemen data sehingga diperlukan juga dasar yang lain yaitu Standar Pelayanan Biodata WNI.
Ada beberapa Standar Pelayanan (SP) didalam penerbitan kartu keluarga, antara lain:
- SP Layanan Penerbitan KK karena Membentuk Keluarga Baru
Persyaratan :
KK Lama
Akta Nikah - SP Layanan Penerbitan KK karena Penggantian Kepala Keluarga (mati)
Persyaratan :
KK Lama
Akta Kematian - SP Layanan Penerbitan KK baru karena Pisah KK dalam satu alamat
Persyaratan :
KK Lama
Berumur minimal 17 tahun atau sudah/pernah kawin yang dibuktikan dengan KTP - SP Layanan Penerbitan KK baru karena Perubahan Data
Persyaratan :
KK Lama
Akta Nikah dan bukti perubahan data - SP Layanan Penerbitan KK baru karena Hilang/Rusak
Persyaratan :
Foto copy KK
KTP
Penerbitan KK juga berhubungan dengan Standar Pelayanan (SP) penerbitan biodata dengan persyaratan:
1. Pengantar RT dan RW bagi yang belum terdata di database
2. Dokumen peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (akta lahir, akta nikah, akta kematian)
3. Ijasah terakhir
Pengajuan penerbitan KK dapat dilakukan di Kecamatan atau Disdukcapil dengan membawa persyaratan. Jangan lupa untuk menuliskan email anda saat pengajuan agar link cetak KK dapat terkirim ke email sehingga anda dapat mencetak sendiri KK tersebut. Pencetakan dapat juga dilakukan melalui ADM (Anjungan Dukcapil Mandiri). Bagi KK yang sudah pernah ditandatangani secara elektronik maka pengajuan penerbitan ulang dapat diajukan secara online melalui IKD (Identitas Kependudukan Digital).
Pembetulan elemen statis seperti nama, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, nama ibu dan nama ayah hanya dapat dilakukan sekali dengan dasar yang otentik yaitu buku nikah, akta lahir, ijasah. Pembetulan nama ayah selain menggunakan ijasah, pemohon juga harus melampirkan buku nikah orang tua karena nama orang tua di ijasah merupakan nama wali murid yang bisa jadi bukan ayah kandungnya. Begitu juga pembetulan tanggal lahir bagi penduduk yang status perkawinannya sudah/pernah menikah maka selain mendasar ijasah juga harus melampirkan buku nikahnya.
Detail Standar Pelayanan Penerbitan KK karena Membentuk Keluarga Baru adalah sebagai berikut: