Standar pelayanan adalah tolok ukur yang digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan dan menjadi acuan untuk menilai kualitas pelayanan. Standar pelayanan merupakan kewajiban dan janji penyelenggara pelayanan kepada masyarakat untuk memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Standar pelayanan publik memiliki beberapa komponen, antara lain:
a. Persyaratan Pelayanan
b. Sistem, mekanisme dan prosedur
c. Jangka waktu Penyelesaian
d. Alur Pengajuan
e. Biaya/Tarif
f. Produk Layanan
g. Penanganan Pengaduan dan Saran
h. Dasar hukum
i. Sarana prasarana dan/atau fasilitas
j. Kompetensi Pelaksana
k. Pengawasan Internal
l. Jumlah Pelaksana
m. Jaminan Pemberian Pelayanan
n. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
o. Evaluasi Kinerja Pelaksana
Standar pelayanan penerbitan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil sebernarnya sudah dimuat di menu Standar Pelayanan tetapi masih banyak yang menanyakan hal tersebut melaui email atau WA. Penerbitan Kartu Keluarga sebenarnya sudah cukup menggunakan dasar Standar Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga asalkan tidak ada perubahan data dan elemen biodata sudah terisi lengkap tetapi biasanya elemen biodata seseorang belum terisi lengkap atau terdapat perubahan elemen data sehingga diperlukan juga dasar yang lain yaitu Standar Pelayanan Biodata WNI.
Ada beberapa Standar Pelayanan (SP) didalam penerbitan kartu keluarga, antara lain:
- SP Layanan Penerbitan KK karena Membentuk Keluarga Baru
Persyaratan :
KK Lama
Akta Nikah - SP Layanan Penerbitan KK karena Penggantian Kepala Keluarga (mati)
Persyaratan :
KK Lama
Akta Kematian - SP Layanan Penerbitan KK baru karena Pisah KK dalam satu alamat
Persyaratan :
KK Lama
Berumur minimal 17 tahun atau sudah/pernah kawin yang dibuktikan dengan KTP - SP Layanan Penerbitan KK baru karena Perubahan Data
Persyaratan :
KK Lama
Akta Nikah dan bukti perubahan data - SP Layanan Penerbitan KK baru karena Hilang/Rusak
Persyaratan :
Foto copy KK
KTP
Penerbitan KK juga berhubungan dengan Standar Pelayanan (SP) penerbitan biodata dengan persyaratan:
1. Pengantar RT dan RW bagi yang belum terdata di database
2. Dokumen peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (akta lahir, akta nikah, akta kematian)
3. Ijasah terakhir
Detail Standar Pelayanan Penerbitan KK karena Membentuk Keluarga Baru adalah sebagai berikut: