Rekam Biometric Masal Jalur Undangan

Perekaman biometric merupakan syarat mutlak untuk penerbitan KTP-el fisik maupun digital. Biometric yang direkam yaitu foto wajah, sidik jari, iris mata dan tanda tangan. Perekaman tersebut digunakan untuk membedakan data seseorang dengan orang lain sehingga seseorang tidak akan memiliki data lebih dari satu. Setelah data seseorang diidentifikasi sebagai data tunggal maka KTP-el yang bersangkutan dapat diterbitkan.
KTPel merupakan salah satu persyaratan didalam Pemilukada maupun mendapatkan layanan publik sehingga Dukcapil berusaha agar penduduk yang belum melakukan perekaman dapat dilakukan perekaman biometricnya. Berbagai cara sudah dilakukan baik jemput bola di sekolah-sekolah maupun di desa. Salah satu cara yang bisa dibilang sukses yaitu dengan mengundang penduduk yang belum rekam biometric untuk datang di suatu tempat layanan.
Setelah sukses dalam ujicoba perekaman biometric dengan menggunakan undangan beberapa hari yang lalu dimana capaiannya 50-100% dari yang diundang maka Dukcapil kembali melakukan perekaman biometric dengan jalur undangan. Perekaman kali ini dilaksanakan di Disdukcapil dan 16 Kecamatan pada tanggal 12 Oktober 2024. Semua peserta diberi undangan untuk melakukan perekaman biometric.

Pada perekaman kali ini operator Disdukcapil baik yang ada di MPP maupun 16 Kecamatan berhasil merekam 1483 biometric dengan rincian Sine 95, Ngrambe 96, Jogorogo 106, Kendal 134, Kwadungan 80, Karangjati 88, Padas 85, Paron 98, Kedunggalar 108, Widodaren 61, Mantingan 64, Pangkur 74, Bringin 77, Pitu 44, Karanganyar 53, Gerih 80, dan MPP 140 orang.

Perekaman biometric kali ini tergolong lancar tanpa kendala yang berarti. Semangat operator dan penduduk untuk mensukseskan acara tersebut perlu diapresiasi.