Perekaman Serentak Dukcapil Ngawi 21 Juni 2025

Pada tanggal 21 Juni 2025 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi melaksanakan perekaman serentak di MPP dan 18 Kecamatan. Perekaman tersebut dilakukan kepada penduduk berusia 16 dan 17 tahun.

Sebelum melaksanakan kegiatan tersebut, Disdukcapil Ngawi menyebar undangan kepada penduduk untuk melaksanakan perekaman biometric pada tanggal 21 Juni 2025. Undangan tersebut di kirim ke desa-desa dan kemudian perangkat desa yang meneruskan kepada penduduk.

Antusias masyarakat untuk memenuhi undangan tersebut cukup besar. Sebanyak 1830 orang menghadiri undangan untuk melaksanakan perekaman biometric. Bahkan beberapa kecamatan baru menyelesaikan perekaman di atas jam 17.00 seperti Kecamatan Kedunggalar, Kwadungan, dan Gerih. Berikut capaian perekaman biometric masing-masing kecamatan.

Perekaman biometric merupakan persyaratan yang wajib dilakukan dalam pembuatan KTP bagi wajib KTP. KTP tidak dapat diterbitkan tanpa perekaman biometric. Setelah penduduk melaksanakan perekaman biometric, data biometric akan dikirim ke server Medan Merdeka Utara dan kemudian disandingkan dengan data seluruh Indonesia. Jika tidak ada data yang padan maka status perekaman akan berubah menjadi Print Ready Record (PRR) dan data tersebut dapat diterbitkan KTP-el. Sedangkan jika statusnya berubah menjadi Duplicate Record berarti penduduk tersebut sudah pernah melaksanakan perekaman biometric dengan NIK yang berbeda. NIK dengan status Duplicate Recorde maka NIK tersebut tidak dapat diterbitkan KTP-el.

Wajib KTP yang tidak melaksanakan perekaman biometric akan menyebabkan NIK-nya diragukan kebenarannya dan dianggap sebagai data anomali atau kemungkinan merupakan data ganda. Data anomali dan ganda akan dibersihkan secara berkala.

Perekaman Biometric di MPP Tanggal 21 Juni 2025