Perekaman Biometric Penduduk Rentan Khususnya Penyandang Disabilitas dan Lansia

Dukcapil Ngawi berkomitmen untuk memberikan pelayanan kesemua penduduk Kabupaten Ngawi tidak terkecuali kepada penduduk rentan seperti penyandang disabilitas dan lanjut usia. Pada prinsipnya penduduk yang harus aktif untuk melaporkan peristiwa kependudukan dan pencatatan sipil. Penduduk yang harus aktif untuk melaporkan peristiwa kelahiran, kematian, kepindahan dan kedatangan. Pelaporan dapat dilakukan di tempat-tempat pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Output dari pelaporan tersebut dapat berupa akta kelahiran, akta kematian, surat keterangan maupun KK dan KTP baru.

Jika penduduk tidak memungkinkan untuk datang ke tempat layanan karena keterbatasan fisik atau mental maka penduduk dapat meminta perangkat desa untuk menginformasikan ke petugas Dukcapil agar memberikan pelayanan jemput bola. Setiap ada permintaan jemput bola dan diperkuat dengan informasi dari perangkat desa maka Disdukcapil Ngawi akan memberikan layanan kunjungan rumah. Seperti layanan pada hari Senin tanggal 18 Nopember 2024, Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi mengadakan pelayanan jemput bola perekaman e-KTP bagi ODGJ dan lansia di Desa Legowetan Kecamatan Bringin. Perekaman biometric sangat penting dalam penerbitan KTP dan KTP menjadi persyaratan dalam pemberian bantuan dan pelayanan publik lainnya. Maka penduduk rentan dengan keterbatasan tersebut dibantu dan dipermudah penerbitan KTP-nya agar mereka dapat terlayani dalam pelayanan publik lainnya.

Dukcapil Ngawi melayani dengan sepenuh hati dan berusaha membahagiakan masyarakat dalam penerbitan dokumen kependudukan. Dimana anda kemana anda kami layani dengan sepenuh hati.