
Pada tanggal 17 Mei 2025 Dukcapil mengundang wajib KTP yang berdomisili di sekitar Kecamatan Ngawi untuk melaksanakan perekaman biometric. Perekaman biometric merupakan perekaman wajah, sidik jari, iris mata, dan tanda tangan wajib KTP sebagai persyaratan wajib dalam penerbitan KTP elektronik.
Dari undangan yang disebar, sebanyak 130 orang menghadiri undangan untuk melaksanakan perekaman biometric. Tidak semua yang melaksanakan perekaman dapat dicetak KTP-nya. Hal tersebut disebabkan usia penduduk belum genap 17 tahun. Hanya penduduk yang berusia 17 tahun atau lebih yang KTP-nya dapat dilakukan pencetakan.
Perekaman wajib dilakukan bagi penduduk yang berusia 17 tahun atau lebih. Tetapi penduduk yang berusia 16 tahun atau lebih dapat juga melakukan perekaman biometric.
Pada hari biasanya hanya terdapat satu petugas saja untuk melaksanakan perekaman biometric. Tetapi agar pelaksanaan perekaman biometric sukses maka pada pelaksanaan perekaman biometric dilakukan oleh 3 petugas dan 2 petugas sebagai pencetak KTP-el.
sebagai informasi bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah menikah diwajibkan memiliki KTP-el. Jika orang dewasa tidak memiliki KTP-el, orang tersebut bisa kesulitan melakukan aktivitas sehari-hari yang membutuhkan identitas resmi.
KTP-el merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI) sejak berusia 17 tahun. Hal itu diatur dalam Pasal 63 UU No. 24 Tahun 2013 jo UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. “Penduduk WNI dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el,” bunyi Pasal 63 ayat (1).
Lantas bagaimana jika penduduk yang berusia 17 tahun atau lebih belum membuat KTP-el ? Apakah ada sanksinya?
Dirjen Teguh Setyabudi menjelaskan sebagaimana telah dipublikasikan di https://dukcapil.kemendagri.go.id, bahwa “Meski tidak ada sanksi langsung, dalam kurun waktu 5 tahun setelah menginjak 17 tahun seseorang tidak segera membuat KTP-el, atau saat umurnya 22 tahun, Ditjen Dukcapil Kemendagri akan menonaktifkan NIK-nya sementara”.
Dirjen Teguh mengungkapkan, penonaktifan itu adalah salah satu cara untuk melakukan pembersihan data kependudukan sebagaimana yang diamanatkan Pasal 96 Permendagri No. 95 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Jika NIK dinonaktifkan, penduduk akan kesulitan mengakses pelayanan publik. Sebab, merujuk pada Pasal 64 UU No. 24 Tahun 2013 disebutkan bahwa NIK menjadi nomor identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik.
“Masyarakat yang tidak memiliki KTP-el juga akan terkendala administrasi baik di instansi pemerintah maupun swasta yang syarat umumnya wajib melampirkan KTP-el atau bahkan sekarang Identitas Kependudukan Digital (IKD),” jelas dia.
Teguh menjelaskan lebih rinci, masyarakat yang tidak membuat KTP-el akan terkendala membuat paspor, tidak bisa memilih dalam Pemilu atau Pilkada, kesulitan mengurus proses nikah, tidak bisa mendapatkan SIM, NPWP, BPJS-Kesehatan, dan layanan publik lainnya.
Kendati demikian, meskipun NIK dinonaktifkan sementara, yang bersangkutan tetap bisa membuat KTP-el dengan melapor dan mengajukan permohonan untuk kemudian merekam data biometrik di kantor Dinas Dukcapil terdekat.