
Selaras dengan pasal 26 ayat (1) Undang-Undang nomor 23 tahun 2006 yang telah diubah menjadi Undang-Undang nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan penduduk yang tidak mampu melaksanakan sendiri pelaporan terhadap peristiwa kependudukan yang menyangkut dirinya sendiri dapat dibantu oleh instansi pelaksana. Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi melaksanakan pelayanan KIA dan perekaman KTP-el di SLB Negeri 1 Ngawi pada tanggal 18 Pebruari 2024.Diharapkan dengan adanya pelayanan ini warga penyandang disabilitas juga bisa memperoleh haknya sebagai warga negara dengan memiliki dokumen kependudukan yang lengkap. Dimana anda kemana anda kami layani dengan sepenuh hati.
