Pasar Jadul 8 Juni 2025

Pada tanggal 8 Juni 2025 Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi mengadakan pelayanan administrasi kependudukan secara jemput bola di Taman Wisata Tawun pada acara Pasar Djadoel. Kegiatan ini merupakan upaya untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dengan petugas datang langsung ke lokasi.

Disdukcapil mengundang penduduk sekitar yang belum perekaman biometric untuk melakukan perekaman. Sebanyak 61 orang melakukan perekaman biometric pada acara tersebut. Perekaman biometric merupakan persyaratan wajib dalam rangka penerbitan KTP-el maupun Identitas Kependudukan Digital (IKD). Penduduk wajib KTP yang tidak melaksanakan perekaman maka tidak akan memiliki KTP.

Sebuah anomali data jika wajib KTP tidak melakukan perekaman biometric karena seharusnya wajib KTP harus perekaman biometric. Data anomali tersebut kemungkinan merupakan data ganda atau tidak ada orangnya (sudah pindah, meninggal dsb). Data anomali harus dilakukan perbaikan atau pembersihan agar terjaga validitas datanya. Data Dukcapil sudah dimanfaatkan oleh berbagai instansi karena itu validitas data harus dijaga.