Larangan Gratifikasi/Suap/Pungutan Liar Terkait Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Dalam rangka meningkatkan integritas petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi maka Bupati Ngawi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.12.1/838/404.311/2025 Tanggal 4 Juni 2025 tentang Larangan Gratifikasi/Suap/Pungutan Liar Terkait Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Isi dari Surat Edaran tersebut sebagai berikut.

Berdasarkan Peraturan Bupati Ngawi Nomor 119 Tahun 2021 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan, dan dalam rangka menciptakan tata kelola pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang bersih dari korupsi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi maka disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Semua pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil tidak dikenakan biaya (gratis).
  2. Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi dilarang menerima dan/atau meminta gratifikasi, suap, hadiah, dan/atau pemberian dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
  3. Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi dilarang melakukan pungutan liar dalam melakukan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
  4. Para ketua/pimpinan asosiasi/perusahaan/korporasi/masyarakat dilarang memberikan gratifikasi, hadiah, dan pemberian dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
  5. Bagi pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi dan masyarakat yang menemukan atau mengalami PRAKTIK GRATIFIKASI, SUAP atau PUNGUTAN LIAR dalam pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil agar segera melaporkan kepada Unit Pengendali Gratifikasi atau Pengaduan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui :
  6. Website : https://gol.kpk.go.id

    Website : https://siduan.ngawikab.go.id

    Website : https://lapor.go.id

    Instagram : @disdukcapil_ngawi

    WA Pengaduan : 0811-3784-355

    Email : dispenduk@ngawikab.go.id

  7. Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi yang terbukti melakukan pungutan liar akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi agar memastikan kepatuhan seluruh pegawainya terhadap ketentuan ini.
  9. Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) agar melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pengendalian gratifikasi dalam penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

Berikut Surat Edaran Bupati Ngawi Nomor 400.12.1/838/404.311/2025 Tanggal 4 Juni 2025 tentang Larangan Gratifikasi/Suap/Pungutan Liar Terkait Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.