Administrasi kependudukan bukan merupakan layanan dasar tetapi menjadi dasar semua layanan publik. Penggunaan data kependudukan pada hampir seluruh pelayanan publik membuat masyarakat harus melengkapi dokumen kependudukannya. Hal inilah yang menjadi salah satu latar belakang tercetusnya inovasi JEMPOL PERMADANI ( Jemput Bola Pelayanan Perekaman Manula Dan Disabilitas Kabupaten Ngawi). Layanan ini, sesuai namanya, dikhususkan untuk memberikan layanan perekaman biometric kepada lanjut usia dan disabilitas sebagai prasyarat dalam penerbitan KTP-el.
Pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023 Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi mengadakan perekaman biometric orang berkebutuhan khusus yang berdomisili di Desa Dawu Kecamatan Paron. Kelengkapan dokumen kependudukan yang dimiliki penduduk, apalagi yang berkebutuhan khusus, diharapkan dapat membantu penduduk dalam mendapatkan hak-haknya pada layanan publik lainnya seperti kesehatan dan dapat digunakan untuk persyaratan mendapatkan bantuan.
Peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi diharapkan dapat mempermudah masyarakat mendapatkan dokumen kependudukan. Layanan administrasi kependudukan menuhi azas kepentingan umum, kesamaan hak, profesional, partisipasif dan persamaan perlakuan/tidak diskriminatif.