Pada hari Selasa tanggal 28 Nopember 2023 Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi mengadakan jemput bola pelayanan IKD ( Identitas Kependudukan Digital ) pada acara pertemuan rutin Dharma Wanita Persatuan ( DWP ) Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian Dan Pengembangan kabupaten Ngawi. IKD bertujuan untuk mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan, meningkatkan pemanfaatan bagi masyarakat, mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik dalam bentuk digital.
Digitalisasi kependudukan akan memudahkan dalam pemberian layanan kepada masyarakat karena tidak diperlukan lagi berkas fisik bagi layanan yang memerlukan dokumen kependudukan sebagai persyaratannya, tetapi cukup menggunakan data digital yang terdapat di IKD. Digitalisasi layanan sudah diimplementasikan di dalam menu layanan yang ada di IKD seperti layanan akta lahir, akta kematian, perubahan golongan darah, kepindahan (individu) dan pecah KK. Pada layanan tersebut sudah tidak diperlukan lagi KK maupun KTP karena KK dan KTP sudah terdapat di IKD dalam bentuk digital.
Kemudahan layanan administrasi kependudukan melalui IKD terus disosialisasikan agar masyarakat tertarik untuk menggunakannya. Seperti kata pepatah ‘Tak kenal maka tak sayang’.