Persyaratan dan Mekanisme Pelayanan Pindah Datang
Ketentuan Pelayanan Penduduk Pindah dan Penduduk Datang
Penduduk yang pindah keluar Daerah wajib melapor kepada Lurah
Surat Keterangan Pindah dan Surat Keterangan Pindah Datang WNI berlaku elama 30 (tiga puluh) Hari Kerja
Pada aat di erahkan Surat Keterangan Pindah kepada Penduduk, KTP-el yang ber angkutan dicabut dan dimu nahkan oleh Dina yang menerbitkan Surat Keterangan Datang
Surat Keterangan Pindah berlaku ebagai KTP

Per yaratan:
Surat Pengantar RT / RW domi ili
Surat permohonan dari pon or kepada Kepala Dina Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Foto copy pa por
Foto copy Kartu Izin Tinggal Terbata (KITAS)
Surat Keterangan Catatan Kepoli ian
Pa foto 3 X 4 berwarna ebanyak 4 Lembar
Meka ime:
Pemohon dengan membawa per yaratan melapor kepada Dina
Pemohon mengi i dan menandatangani Formulir Surat Keterangan