Persyaratan dan Mekanisme Pelayanan Pindah Datang
		Ketentuan Pelayanan Penduduk Pindah dan Penduduk Datang
 	Penduduk yang pindah keluar Daerah wajib melapor kepada Lurah
 	Surat Keterangan Pindah dan Surat Keterangan Pindah Datang WNI berlaku  elama 30 (tiga puluh) Hari Kerja
 	Pada  aat di erahkan Surat Keterangan Pindah kepada Penduduk, KTP-el yang ber angkutan dicabut dan dimu nahkan oleh Dina  yang menerbitkan Surat Keterangan Datang
 	Surat Keterangan Pindah berlaku  ebagai KTP	

 Per yaratan:
 	Surat Pengantar RT / RW domi ili
 	Surat permohonan dari  pon or kepada Kepala Dina  Kependudukan dan Pencatatan Sipil
 	Foto copy pa por
 	Foto copy Kartu Izin Tinggal Terbata  (KITAS)
 	Surat Keterangan Catatan Kepoli ian
 	Pa  foto 3 X 4 berwarna  ebanyak 4 Lembar
Meka ime:
 	Pemohon dengan membawa per yaratan melapor kepada Dina 
 	Pemohon mengi i dan menandatangani Formulir Surat Keterangan
Per yaratan:
 	Surat Pengantar RT / RW domi ili
 	Surat permohonan dari  pon or kepada Kepala Dina  Kependudukan dan Pencatatan Sipil
 	Foto copy pa por
 	Foto copy Kartu Izin Tinggal Terbata  (KITAS)
 	Surat Keterangan Catatan Kepoli ian
 	Pa  foto 3 X 4 berwarna  ebanyak 4 Lembar
Meka ime:
 	Pemohon dengan membawa per yaratan melapor kepada Dina 
 	Pemohon mengi i dan menandatangani Formulir Surat Keterangan