Persyaratan dan Mekanisme Pelayanan Pindah Datang

Ketentuan Pelayanan Penduduk Pindah dan Penduduk Datang Penduduk yang pindah keluar Daerah wajib melapor kepada Lurah Surat Keterangan Pindah dan Surat Keterangan Pindah Datang WNI berlaku elama 30 (tiga puluh) Hari Kerja Pada aat di erahkan Surat Keterangan Pindah kepada Penduduk, KTP-el yang ber angkutan dicabut dan dimu nahkan oleh Dina yang menerbitkan Surat Keterangan Datang Surat Keterangan Pindah berlaku ebagai KTP