Agenda rutin pelayanan admini tra i kependudukan pada acara Pa ar Djadoel di Taman Wi ata Tawun Ngawi pada tanggal 26 Oktober 2025 merupakan upaya Dina Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi mempermudah ma yarakat dalam perolehan dokumen kependudukannya Di amping itu kegiatan ter ebut juga untuk meningkatkan cakupan dan efi ien i Pada acara keramaian eperti Pa ar Jadul harapannya ma yarakat banyak yang hadir ehingga menghemat Adminduk Pasar Jadul 26 Oktober 2025
Agenda rutin pelayanan admini tra i kependudukan pada acara Pa ar Djadoel di Taman Wi ata Tawun Ngawi pada tanggal 26 Oktober 2025 merupakan upaya Dina Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi mempermudah ma yarakat dalam perolehan dokumen kependudukannya Di amping itu kegiatan ter ebut juga untuk meningkatkan cakupan dan efi ien i Pada acara keramaian eperti Pa ar Jadul harapannya ma yarakat banyak yang hadir ehingga menghemat 
Dalam meningkatkan kualita layanan admini tra i kependudukan, Di dukcapil membuka layanan perekaman biometric pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 27 dan 28 September 2025 Dengan layanan ter ebut diharapkan anak-anak ekolah yang wajib KTP dapat melakukan perekaman di hari libur
Optimali a i perekaman dilakukan dengan cara mengundang wajib KTP yang belum perekaman untuk datang di tempat yang udah ditentukan Terdapat 19 tempat perekaman
Pelayanan admini tra i kependudukan jemput bola merupakan upaya proaktif dari Dina Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi untuk mendekatkan layanan kepada ma yarakat dengan mendatangi loka i ma yarakat yang bertujuan untuk mempermudah penguru an dokumen kependudukan Hari Minggu tanggal 21 September 2025 pada acara Pa ar Djadoel di Taman Wi ata Pemandian Tawun Ngawi, Di dukcapil mengadakan kegiatan pelayanan admini tra i kependudukan
Berda arkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2019 tentang Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Penduduk Rentan Admini tra i Kependudukan mengatur tentang tata cara pelayanan pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan bagi kelompok rentan, terma uk ODGJ Regula i ini menekankan pentingnya pendataan yang akurat bagi penduduk yang rentan, terma uk penduduk yang kemungkinan tidak memiliki ak e yang mudah terhadap
Dukcapil tetap berkomitmen memberikan pelayanan admini tra i kependudukan pada aat acara Pa ar Djadul Momen ter ebut dimanfaatkan untuk melakukan perekaman pemula penduduk ekitar Taman Pemandian Tawun
Pada acara ter ebut operator dapat merekam 49 biometric penduduk Perekaman biometric merupakan perekaman terhadap wajah, idik jari, iri mata dan tanda tangan penduduk Perekaman biometric merupakan per yaratan wajib untuk penerbitan KTP-el
Pada tanggal 8 Juni 2025 Dina Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi mengadakan pelayanan admini tra i kependudukan ecara jemput bola di Taman Wi ata Tawun pada acara Pa ar Djadoel Kegiatan ini merupakan upaya untuk mendekatkan pelayanan kepada ma yarakat dengan petuga datang lang ung ke loka i
Di dukcapil mengundang penduduk ekitar yang belum perekaman biometric untuk melakukan perekaman Sebanyak 61 orang melakukan
Pada tanggal 17 Mei 2025 Dukcapil mengundang wajib KTP yang berdomi ili di ekitar Kecamatan Ngawi untuk melak anakan perekaman biometric Perekaman biometric merupakan perekaman wajah, idik jari, iri mata, dan tanda tangan wajib KTP ebagai per yaratan wajib dalam penerbitan KTP elektronik
Dari undangan yang di ebar, ebanyak 130 orang menghadiri undangan untuk melak anakan perekaman biometric Tidak emua yang melak anakan perekaman dapat
Sebanyak 6 orang manula dan di abilita warga De a Walikukun Kecamatan Widodaren dan De a Banjarbanggi Kecamatan Pitu Kabupaten Ngawi pada tanggal 17 April 2025 dilakukan perekaman KTP-el di kediamannya Terobo an dari Dina Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi untuk mendekatkan layanan kepada ma yarakat Jempol Permadani, Jemput Bola Perekaman Di abilita dan Manula, dilakukan untuk memudahkan ma yarakat penyandang di abilita erta
Selara dengan pa al 26 ayat (1) Undang-Undang nomor 23 tahun 2006 yang telah diubah menjadi Undang-Undang nomor 24 tahun 2013 tentang Admini tra i Kependudukan menyebutkan penduduk yang tidak mampu melak anakan endiri pelaporan terhadap peri tiwa kependudukan yang menyangkut dirinya endiri dapat dibantu oleh in tan i pelak ana Dina Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi melak anakan pelayanan KIA dan perekaman KTP-el di SLB
Pada hari Minggu tanggal 9 Pebruari 2025 Dina Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi mengadakan pelayanan jemput bola dalam acara minggu pahingan di alun-alun Ngawi Pelayanan ini dilakukan untuk mempermudah dan membahagiakan ma yarakat dalam perolehan dokumen kependudukannya Dengan motto pelayanan epenuh hati, dimana anda berada kemana anda kami layani Dina Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi emakin maju dan top