Bagaimana Cara Mengajukan Perubahan KK Lama ke KK Baru (Barcode)?

Masih ada orang yang menanyakan cara memperbarui KK dari KK yang ditandatangani secara manual menjadi KK yang ditandatangani secara elektronik (berbarcode). Lantas bagaimana caranya?

Ada beberapa perubahan Kartu Keluarga pada format baru yaitu:

  1. KK baru ditandatangani secara elektronik (tidak ditandatangani secara manual).
  2. Tidak ada stempel basah.
  3. Terdapat perubahan jenis status perkawinan yaitu Belum Kawin, Kawin Belum Tercatat, Kawin Tercatat, Cerai Hidup Tidak Tercatat, Cerai Hidup Tercatat, Cerai Mati.
  4. Terdapat Kolom yang berisi Tanggal Perkawinan/Perceraian.
  5. Dicetak menggunakan kertas A4 80 gram, tidak menggunakan kertas sekuriti.

Biasanya pada KK lama status perkawinan hanya berisi Belum Kawin, Kawin, Cerai Hidup dan Cerai Mati sedangkan pada KK baru berisi Belum Kawin, Kawin Belum Tercatat, Kawin Tercatat, Cerai Hidup Tidak Tercatat, Cerai Hidup Tercatat dan Cerai Mati. Adanya perubahan status perkawinan tersebut maka untuk pengajuan KK model baru selain mengetahui Standar Pelayanan Penerbitan KK juga harus mengetahui Standar Pelayanan Biodata karena penduduk yang berstatus kawin/cerai pada KK lama harus mengubah statusnya pada Biodata menjadi Kawin Belum Tercatat, Kawin Tercatat, Cerai Hidup Belum Tercatat, Cerai Hidup Tercatat.

Proses pengajuan perubahan dari Kawin menjadi Kawin Tercatat maka diperlukan dokumen Buku Nikah sebagai dasar perubahan Biodata. Sedangkan perubahan dari Kawin menjadi Kawin Belum Tercatat maka diperlukan SPTJM Pasangan Suami Istri yang ditandatangani suami dan istri serta dengan syarat pasangan tersebut masih satu KK dan tidak ada perubahan status perkawinan (di KK lama statusnya kawin). Selain itu bagi pasangan yang statusnya kawin belum tercatat disarankan untuk isbat nikah agar statusnya menjadi kawin tercatat.

Perubahan staus perkawinan dari Cerai Hidup menjadi Cerai Hidup Tercatat maka diperlukan dokumen Akta Perceraian sebagai dasar perubahan Biodata. Sedangkan perubahan Cerai Hidup menjadi Cerai Hidup Tidak Tercatat disarankan untuk proses isbat cerai agar statusnya menjadi Cerai Hidup Tercatat sehingga suatu saat jika ingin menikah lagi tidak akan mengalami kesulitan.

Elemen data di Buku Nikah atau Akta Perceraian diharapkan memiliki elemen data yang sama, misalnya nama di akta nikah/cerai sama persis dengan nama di biodata. Bagaimana jika nama di Buku Nikah berbeda dengan di biodata?

Jika nama di buku nikah berbeda dengan di biodata maka dapat dilakukan pengajuan pembetulan biodata atau pembetulan buku nikah. Proses pembetulan buku nikah dilakukan di KUA yang menerbitkannya. Jika ada kasus beda nama tersebut maka penduduk disarankan membawa semua dokumen otentik yang dimilikinya seperti ijasah, akta kelahiran, buku nikah.

Sebaiknya penduduk mengecek semua elemen data di KK, apakah terdapat kesalahan atau terdapat perbedaan elemen data dengan kondisi saat ini, misalnya jenis pekerjaan, pendidikan dan sebagainya.

Pengajuan perubahan biodata dibuktikan dengan pengisian formulir F1.06 bermaterai dan harus berdasar dokumen yang otentik, maka berikut persyaratan lengkap yang diperlukan (menyesuaikan) jika ingin mengajukan perubahan KK manual ke KK berbarcode:

  1. KK Lama (asli).
  2. KTP-el atau sudah melakukan perekaman bagi penduduk wajib KTP.
  3. Buku Nikah (Akta Nikah) bagi penduduk yang statusnya kawin.
  4. Akta cerai bagi penduduk yang statusnya cerai hidup.
  5. Akta kematian bagi penduduk yang statusnya cerai mati.
  6. Ijasah, akta kelahiran sebagai dasar perubahan biodata.
  7. Form F1.06 jika terdapat perubahan elemen biodata.
  8. email pemohon

Penerbitan dokumen Kartu Keluarga elektronik (berbarcode) memerlukan email untuk proses pengiriman link cetak dokumen. Link cetak ini memudahkan penduduk pada saat melakukan pencetakan dokumen sehingga jika suatu saat kehilangan KK tercetak maka penduduk masih dapat mencetak ulang secara mandiri tanpa perlu datang ke Disdukcapil.

Selain itu, dengan adanya email maka penduduk akan mengetahui segera setelah dokumen kependudukan diterbitkan yaitu adanya kiriman email yang berisi link cetak dokumen. Selain dapat mencetak secara mandiri, penduduk juga dapat mencetak melalui Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) yang berada di Disdukcapil tanpa melalui operator cetak dokumen.