Sukses Jemput Bola di SMKN 1 Paron

Sebelum dapat dilakukan penerbitan KTP-el, eorang penduduk haru melakukan perekaman biometric yaitu perekaman wajah, idik jari, iri mata dan tanda tangan Ha il perekaman ter ebut haru dikirim ke erver Direktorat Dukcapil Kemendagri untuk dilakukan pro e penyandingan data dengan data biometric eluruh penduduk yang udah melakukan perekaman biometric Jika ha il penyandingan ter ebut tidak ditemukan data biometric yang padan maka tatu

Pelayanan Adminduk Pada Kaum Marginal

Di dukcapil Kabupaten Ngawi berkomitmen untuk teru memberikan jemput bola pelayanan admi tra i kependudukan pada kaum marginal eperti lan ia dan di abilita Pada tanggal 5 Agu tu 2024 Di dukcapil memberikan layanan jemput bola di Lembaga So ial Kema yarakatan Rehabilita i Jiwa A ifa Ngrambe yang dikema dengan inova i Jempol Permadani, Jemput Bola Perekaman Manula dan Di abilita Jemput bola ter ebut bertujuan untuk memberikan dokumen

SPTJM Kebenaran Pasangan Suami Isteri Bukan Merupakan Pengganti Akta Nikah

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Pa angan Suami I teri atau bia a di ebut SPTJM Pa angan Suami I teri merupakan dokumen yang bia anya dipakai ketika e eorang menguru akta kelahiran dikarenakan oang tuanya tidak memiliki akta nikah (bukan karena hilang) Tetapi dikarenakan orang tuannya merupakan pa angan dalam KK yang tatu perkawinannya terlanjur tertuli kawin namun tidak dapat menunjukkan akta nikah (perkawinannya belum tercatat)Akta

Jemput Bola di Bulan Juli

Dalam rangka meningkatkan cakupan kepemilikan KTP-el terutama u ia 17-an maka Di dukcapil Kabupaten Ngawi melak anakan jemput bola di de a-de a Jemput bola ter ebut juga untuk merekam biometric penduduk u ia tua maupun di abilita Berikut rangkuman beberapa kegiatan jemput bola di bulan Juli tahun 2024Layanan keliling di Alun-alun dilak anakan pada Minggu Pahing tanggal 14 Juli 2024 Layanan ini menjaring penduduk yang hadir pada aat car free

KTP-el dan Dokumen Elektronik Tidak Perlu dilegalisir

Se uai Peraturan Menteri Dalam Negeri No 104 Tahun 2019 Pa al 19 ayat (6) di ebutkan, Dalam hal Dokumen Kependudukan dengan format digital dan udah ditandatangani ecara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan legali ir Dokumen kependudukan yang udah menggunakan QR Code/Bar Code merupakan dokumen yang udah ditandatangani ecara elektronik Maka dokumen kependudukan yang ber-QRCode tidak perlu lagi dilegali ir Dokumen ter ebut

Perubahan dan Pembetulan Nama

Perubahan dan pembetulan merupakan dua kata yang memiliki makna yang berbeda Perubahan nama dilakukan apabila emua data pada dokumen kependudukan dan dokumen identita lainnya namanya udah ama Jika ingin dikurangi, ditambahkan, atau di i ipkan atu kata, atau diganti nama ecara ke eluruhan haru berda arkan penetapan Pengadilan Negeri Perubahan nama atau penggantian nama haru dilak anakan berda arkan penetapan pengadilan negeri tempat

Kenapa Alamat di KTP-el ‘berbeda’ dengan di KK

Kebanyakan orang berpendapat bahwa pada aat ini data alamat di Kartu Keluarga (KK) berbeda dengan alamat di KTP-el Mereka menghendaki alamat di KTP-el di amakan dengan Kartu Keluarga yang baru Lanta , apakah memang benar alamat di KK berbeda dengan di KTP-elPendapat ter ebut tidak epenuhnya alah Ketika e eorang diminta untuk menuli kan alamat maka orang ter ebut akan menuli nama jalan(alamat), nomor RT/RW, nama de a, nama kecamatan dan

IKD Sebagai SSO Semua Layanan Digital Pemerintah

Identita Kependudukan Digital akan menjadi SSO (Single Sign On) dari eluruh pro e layanan terma uk Smart ASN Pada September nanti Smart ASN hanya bi a diak e dengan IKD Berapa per en yang jalan (yang aktifa i) IKD ebagai yarat Mal Pelayanan Publik Digital Demikian ebagian prakata yang di ampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforma i Birokra i, Abdullah Azwar Ana , aat memberikan ambutan dalam pere mian Mal Pelayanan

Apakah NIK yang tidak sesuai dengan format tanggal lahir dapat diubah?

Kompo i i NIK diantaranya beri i format tanggal lahir yaitu dua digit tanggal lahir, dua digit bulan lahir dan dua digit tahun lahir untuk NIK penduduk berjeni kelamin laki-laki, edangkan untuk NIK penduduk berjeni kelamin perempuan maka dua digit tanggal lahir ditambah 40 Adakalanya kompo i i NIK ter ebut tidak e uai dengan tanggal lahir Hal ini terjadi dikarenakan data tanggal lahir pada awal pengajuan berbeda dengan tanggal lahir aat

Apakah alamat pada KTP-el perlu dilakukan penyesuaian apabila terjadi pemekaran wilayah?

Berda arkan ketentuan Pa al 64 Ayat 8 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan ata Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Admini tra i Kependudukan, bahwa etiap perubahan elemen data yang terdapat di dalam KTP-el, penduduk pemilik KTP-el wajib melaporkan ke Dina Dukcapil Kabupaten/Kota untuk dilakukan perubahan atau penggantian dokumen kependudukan, terma uk juga jika terjadi pemekaran wilayah yang berdampak pada perubahan