Sejak dua tahun yang lalu Disdukcapil Ngawi sudah melaksanakan Perekaman KTP Jalur Undangan (PJU). Inovasi tersebut muncul karena adanya penolakan siswa untuk melakukan perekaman yang dilakukan di sekolahan-sekolahan. Mereka menolak melakukan perekaman karena saat difoto mengenakan baju seragam sekolah dan mereka tidak bisa memakai makeup.
Minimnya hasil perekaman saat jemput bola membuat Dukcapil berfikir untuk melakukan inovasi yang lain karena Dukcapil harus dapat mencapai target yang ditetapkan oleh Direktorat Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Lahirlah inovasi JPU. Penduduk usia 16 tahun ke atas diundang untuk datang melakukan perekaman KTP. Perekaman dilakukan bersamaan dengan libur sekolah sehingga diharapkan tidak mengganggu proses belajar mengajar.
Metode Perekaman Jalur Undangan sangat efektif untuk meningkatkan jumlah perekaman. Hal ini terbukti selama dua tahun berturut-turut target perekaman selalu tercapai melebihi target yang ditetapkan.
Pencetakan KTP bagi penduduk usia dibawah 17 tahun dapat dilakukan ketika penduduk berusia 17 tahun atau lebih. Sedangkan penduduk yang sudah berusia 17 tahun atau lebih dapat mengajukan cetak KTP setelah status datanya Print Ready Record (PRR) yang biasanya sehari setelah perekaman.
Ada konsekuensi jika penduduk tidak melakukan perekaman yaitu penduduk tidak akan dapat mengajukan pencetakan Kartu Keluarga dan juga tidak dapat mengajukan proses pindah.
Perekaman KTP merupakan persyaratan wajib dalam penerbitan KTP-el fisik maupun digital (Identitas Kependudukan Digital) karena itu penduduk yang tidak melakukan perekaman tidak akan bisa mengajukan cetak KTP.
