Tetap Pelayanan 14-15 Mei 2026

Dalam rangka memberikan pelayanan yang prima, Disdukcapil tetap buka memberikan pelayanan khususnya perekaman dan pencetakan KTP-el pada tanggal 14-15 Mei 2026.

Bagi penduduk usia 16 ke atas dan belum melakukan perekaman maka manfaatkan kesempatan ini untuk melakukan perekaman biometrik (KTP). Jika pada KK seseorang yang terdapat wajib KTP dan belum melakukan perekaman biometric maka penerbitan KK dan pengajuan pindahnya tidak akan dapat diproses. Cukup membawa KK untuk proses perekaman biometrik, tidak perlu membawa pengantar desa. Jika status data sudah PRR maka KTP akan langsung dicetak.

Jika masih menunggu proses PRR maka pengajuan pencetakan KTP dapat dilakukan dihari berikutnya dengan membawa KK saja. Jika akan pengajuan cetak ulang KTP karena rusak atau perubahan elemen data maka membawa KTP lama dan KK. Jika KTP-nya hilang maka wajib melampirkan surat kehilangan dari kepolisian.