Wajib KTP Wajib Rekam Biometric

Penduduk yang wajib memiliki KTP adalah WNI atau orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dan telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin. Ketentuan tersebut berdasarkan Pasal 63 UU Nomor 24 Tahun 2013.

Berdasarkan Perpres 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional Pasal 6 menyebutkan bahwa KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik. Rekaman elektronik berisi biodata, pas photo, dan sidik jari. KTP berbasis NIK kemudian disebut KTP elektronik pada Perpres 67 Tahun 2011.

Berdasar regulasi tersebut maka penduduk yang wajib memiliki KTP harus rekaman pas photo, dan sidik jari atau biasa disebut perekaman biometrik. Atau dengan kata lain WNI atau orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dan telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib melakukan perekaman biometric.

Saat ini proses layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil menggunakan aplikasi SIAK Terpusat. Aplikasi tersebut terus dilakukan perbaikan untuk meningkatkan kulaitas layanan dan kulaitas data yang dihasilkan. Sampai saat ini sudah menggunakan versi 12.3.0. Pada versi tersebut wajib KTP harus melakukan perekaman biometric sebelum melakukan pengajuan KK, KTP maupun kepindahan. Jika ada anggota keluarga pada suatu KK belum melakukan perekaman maka pengajuan KK, KTP dan pindah tersebut tidak dapat diproses.

Setelah penduduk melakukan perekaman biometric maka status perekaman adalah Bio Capture dan kemudian data biometric akan dikirim ke server nasional untuk proses penyandingan data. Jika tidak ditemukan sandingan data di server nasional maka status perekaman adalah Print Ready Record (PRR) dan merupakan data tunggal. Hasil rekaman dengan status PRR tersebut maka penduduk sudah dinyatakan telah melakukan rekaman elektronik. Hasil proses penyandingan data memerlukan waktu minimal 2 menit tetapi terkadang prosesnya jauh lebih lama.

Setelah wajib KTP semua anggota suatu KK melakukan rekaman elektronik maka pengajuan KK, KTP maupun pindah baru dapat diproses.

Bagi wajib KTP yang belum melakukan perekaman maka penduduk dapat melakukannya di seluruh kecamatan i Kabupaten Ngawi atau di Disdukcapil Ngawi atau di semua Disdukcapil di Indonesia. Jika wajib KTP berada di Ngawi dan penyandang disabilitas maupun lansia yang kesulitan untuk mendatangi tempat pelayanan perekaman maka dapat mengajukan layanan jemput bola, yaitu Jempol Permadani. Silakan daftar di link ini