
Sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 19 tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan Pasal 2 mengatur peningkatan layanan administrasi kependudukan dilakukan di Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten. Guna meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan Disdukcapil Kabupaten Ngawi melakukan layanan terintegrasi dan jemput bola. Pada tanggal 26 September 2025 Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi mengadakan layanan administrasi kependudukan pada acara Subuh Bergerak di Desa Jatirejo Kecamatan Kasreman Kabupaten Ngawi. Harapannya masyarakat setempat dan sekitarnya akan mudah dalam pengurusan dokumen kependudukannya juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan arti pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan. Pada kegiatan tersebut diterbitkan dokumen sebagai berikut :
1. Perekaman 5
2. Perekaman disabilitas 6
3. Cetak KIA 12
4. Cetak KTP 46
5. Akte kematian 2
6. Kartu Keluarga10
Perekaman disabilitas dilakukan secara jemput bola ke rumah-rumah penduduk. Kegiatan tersebut diharapkan juga meminimalisir penduduk yang tidak memiliki dokumen kependudukan.
