
Banyak sekali yang menanyakan, ‘Apakah kutipan akta kelahiran format lama dapat diganti dengan format baru yang menggunakan QR Code dan Tanda Tangan Elektronik (TTE)?’
Menjawab pertanyaan tersebut maka perlu melihat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019. Berdasarkan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 diatur bahwa akta pencatatan sipil berlaku selamanya. Kemudian merujuk ketentuan Pasal 92 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019, diatur bahwa kutipan akta pencatatan sipil dapat diterbitkan kembali dikarenakan rusak, hilang atau berada dalam penguasaan salah satu pihak yang bersengketa.
Sehubungan dengan ketentuan dua hal tersebut, maka kutipan akta kelahiran format lama yang ditandatangani secara manual tanpa QR Code/TTE tetap berlaku, sehingga pada prinsipnya tidak perlu diganti atau diterbitkan kembali menggunakan QR Code/TTE.
Pada prinsipnya Disdukcapil harus aktif menjelaskan kepada masyarakat, lembaga terkait termasuk perusahaan penyalur tenaga kerja, mengenai ketentuan tersebut di atas. Tetapi apabila lembaga atau perusahaan penerima Pekerja Migran lndonesia (PMI) di luar negeri tetap mensyaratkan kutipan akta kelahiran yang menggunakan QR Code/TTE, maka untuk kepentingan penduduk tersebut kutipan akta kelahirannya dapat diterbitkan kembali menggunakan QR Code/TTE, berdasarkan permohonan penduduk dan dilampiri surat pernyataan diketahui 2 (dua) orang saksi serta kutipan akta kelahiran yang lama ditarik dari penduduk/subyek akta.
Sumber rujukan:
Surat Dirjen Dukcapil Nomor 400.8.2.214789/DUKCAPIL tanggal 13 Maret 2023 kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah.