Jempol Permadani di RSUD 30 Juli 2025

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2019 tentang Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan mengatur tentang tata cara pelayanan pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan bagi kelompok rentan, termasuk ODGJ. Regulasi ini menekankan pentingnya pendataan yang akurat bagi penduduk yang rentan, termasuk penduduk yang kemungkinan tidak memiliki akses yang mudah terhadap layanan administrasi kependudukan.

Pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi melakukan kegiatan perekaman e-KTP bagi penduduk ODGJ di Rumah Sakit Umum Soeroto Ngawi. Jempol Permadani ini digunakan untuk memenuhi hak Administrasi kependudukan bagi penduduk rentan termasuk ODGJ, memudahkan pelayanan dan meningkatkan akurasi data. Penduduk yang melakukan perekaman KTP maka KTP-el baginya dapat diterbitkan sehingga memudahkan didalam layanan publik lainnya.